
Dalam Khilafah, orang-orang nonmuslim (ahli dzimmah) tidak dipaksa meninggalkan agamanya. Jiwa, harta, dan kehormatan mereka juga dijaga. Manakala tidak lagi mampu bekerja dan tidak ada ahli waris dari mereka, kebutuhan hidup mereka juga dipenuhi oleh Khilafah.
Inilah yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin al-Khathtab. Ketika beliau mengetahui ada orang yang berusia lanjut dari kalangan ahli dzimmah tak lagi bisa membayar jizyah dan memenuhi kebutuhan hidupnya, beliau segera memerintahkan petugas baitul mal untuk membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Bahkan, memberikan harta kepadanya utk penghidupannya ini menjadi bukti nyata keadilan dalam Khilafah. Khilafah menjaga dan melindungi mereka. Juga memberikan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Islam melarang membunuh, menyakiti, bahkan menghakimi tanpa hak, termasuk pada orang-orang nonmuslim. Keadilan Khilafah sangat nyata dan bukti kongkrit atas sistem pemerintahan selainnya.
Bahkan, hanya dengan Khilafah seluruh perkara kehidupan dunia terlaksana secara menyeluruh. Islam sebagai rahmat untuk alam pun akan terwujud dalam kehidupan.
Bukan hanya rahmat bagi kaum Muslimin, tetapi rahmat bagi seluruh manusia dibumi ini. WaL-lah a'lam bi al-shawab. []
0 Komentar