
Hari ini (5/10) Majelis Hakim telah memberikan Putusan kepada Ustadz Ali Baharsyah dengan pidana 10 bulan penjara.
Meski demikian Ustadz Ali Baharsyah tetap teguh dalam pendirian, tidak menyesal atas dakwah yang disampaikan, pembelaan yang dilakukan kepada Muslim Uyghur adalah sebuah kewajiban.
Semoga Allah SWT menjadikan Penjara sebagai saksi di akherat atas pembelaan Ustadz Ali Baharsyah terhadap Muslim Uyghur. Aamiin.
*Brother Ichal AydoÄŸan
0 Komentar