
Oleh: Mutiara Aini
Rasulullah SAW dalam setiap aktivitas dakwah dan kebaikan yang dilakukannya tidak pernah meminta upah ataupun imbalan, semua yang dilakukannya benar-benar karena Allah.
Inilah prinsip para nabi dan rasul lainnya sebagaimana diabadikan dalam Alquran.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اتَّبِعُÙˆْا Ù…َÙ†ْ Ù„َّا ÙŠَسْــئَÙ„ُÙƒُÙ…ْ اَجْرًا ÙˆَّÙ‡ُÙ…ْ Ù…ُّÙ‡ْتَدُÙˆْÙ†َ
"Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk."(QS. Ya-Sin 36: Ayat 21)
Ayat ini menegaskan pentingnya ketulusan dalam menjalankan setiap aktivitas dan tidak mengharapkan apalagi meminta imbalan materi.
Artinya, ikutilah orang yang selalu mengajak kepada kebaikan. Ia tidak menginginkan harta dan upah dari orang yang didakwahi kecuali yang ia harap adalah rida Allah.
Ada baiknya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah. Tidak menerima pemberian dari manusia berupa materi. Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah, dengan alasan ia berdakwah dan memberikan nasihat.
Ia bisa menerimanya, ketika ia dalam keadaan butuh. Tersebab aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi tarif yang tinggi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya.
Namun saat ini tidak jarang seseorang menyampaikan nasihat, ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga atau kebutuhan ini dan itu. Akhirnya dakwah dijadikan sebagai profesi dengan maksud mencari dunia. Na'udzubillah
Adapun pengajaran ilmu (ta’lim) yang membutuhkan perhatian, rasa capek, dan pemberian pemahaman yang khusus, dalam hal ini dibolehkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop.
Hal ini merujuk pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Ø¥ِÙ†َّ Ø£َØَÙ‚َّ Ù…َا Ø£َØ®َذْتُÙ…ْ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ Ø£َجْرًا Ùƒِتَابُ اللَّÙ‡ِ
“Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737).
Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i pun membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an.
Wallahu à lam bisshawwab
Palembang 26 Agustus 2021
0 Komentar