Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

BERTANYALAH JIKA KAMU TIDAK MENGETAHUI


Oleh: Tini Ummu Faris

وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ
"Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui," (QS. An-Nahl: 43)

Maha benar Allah dengan segala firman-Nya. Ayat tersebut sejatinya menjadi pengingat diri bagaimana harus bersikap. Di akhir ayat Allah mengingatkan bahwa "maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."

Bila kita tidak mengetahui sesuatu, hendaklah bertanya jangan dipaksahan melakukannya, khawatir keliru. Terlebih lagi bila yang belum kita ketahui itu berkaitan dengan masalah hukum baik hukum ibadah ataupun yang lainnya.

Kita pun dalam hal ini, diharuskan untuk bertanya pada ahlinya, pada orang yang berkompeten dalam bidangnya. Misalnya ketika ingin tahu seluk beluk ilmu kedokteran, tentu sebaiknya kita bertanya kepada dokter atau yang berkecimpung di bidang kesehatan. Ketika ingin tahu seluk beluk hukum waris misalnya, kita pun ada baiknya bertanya kepada orang yang paham tentang waris. Tidak bisa kita menerka-nerka atau seenaknya sendiri.

Contoh lain, apabila kita hendak membuat kue brownies sementara kita belum tahu bagaimana cara-caranya. Yang kita lakukan bila kita seenaknya membuat tanpa takaran yaitu kemungkinan kue akan jadi hanya kurang enak atau tidak jadi sama sekali.

Begitupun kalau seseorang berbuat seenaknya saat dia tidak tahu. Bisa jadi akan terjadi bahaya. Seseorang yang tidak tahu hukum minum khamr misalnya, saat disodorkan padanya minuman keras, ia menganggap boleh, laku ia meminumnya. Astagfirullah...

Wallahu a'lam bi ash shawab

Posting Komentar

0 Komentar