
Oleh: Enny Ummu Almira
Kewajiban menutup aurat adalah di berlakukan untuk semua wanita Muslimah. Halbitu tercantum dalam Al Qur'an.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59)
Pada prakteknya memang masih banyak yang belum memahami kewajiban menutup aurat ini. Terbukti dari masih banyak nya para muslimah yang belum menutup aurat bahkan dengan bangga nya memperlihatkan aurat yang seharusnya di tutup di media sosial mereka.
Adapun pada pelaksanaan nya terkait dari alat yang di pakai untuk menutup aurat terdapat perbedaan pendapat. Misalnya alat yang di gunakan untuk menutup aurat adalah Hijab, Khimar dan Jilbab. Bahkan dari masing-masing alat itu masih mempunyai beberapa arti yaitu :
1. Hijab
Secara bahasa, hijab artinya tabir atau penutup.
الحِجابُ: السِّتْرُ
“hijab artinya penutup” (Lisaanul Arab).
Secara istilah, makna “Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Diantara penerapan maknanya, hijab dimaknai dengan as sitr (penutup), yaitu yang mengalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat. Demikian juga al bawwab (pintu), disebut sebagai hijab karena menghalangi orang untuk masuk. Asal maknanya, hijab adalah entitas yang menjadi penghalang antara dua entitas lain” (At Tauqif ‘ala Muhimmat At Ta’arif, 1/136).
Abu baqa Al Hanafi
“setiap yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi atau menghalangi hal-hal yang terlarang untuk digapai maka itu adalah hijab” (Al Kulliyat, 1/360).
Meski makna hijab sangat luas namun dapat di simpulkan hijab muslimah mencakup semua yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan wanita dari ujung rambut sampai kaki.
2. Khimar
Kata khimar bisa kita temukan dalam firman-Nya:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar kedadanya…” (QS. An Nuur: 31)
Secara bahasa khimar artinya menutupi. Secara spesifik khimar adalah yang menutupi kepala atau rambut wanita, sebagian lagi mengatakan yang menutup kepala, leher dan dada.
para ulama menjelaskan bahwa khimar adalah kerudung yang menutup bagian kepala hingga dada wanita.
3. Jilbab
Secara bahasa “Al Jalb artinya menjulurkan / memaparkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain”.sedangkan makna jilbab secara spesifik “Jilbab (diantara maknanya) adalah gamis. Dan jilbab itu adalah pakaian yang lebih lebar dari khimar, yang selain rida’. Yang dipakai oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya”
“Al Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. Al Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. Al Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” (Fathul Qadir, 4/350).
Terlepas dari perbedaan yang ada, fungsi utamanya adalah untuk menutup aurat, meski jika di hubungkan dalam ayat tersebut yang di pakai adalah kata jilbab di mana jika di simpulkan yang berarti kain lebar atau berupa gamis untuk menutup seluruh lekuk tubuh di tambahkan menutup sebagian kepala atau muka.
Untuk itu tidak perlu mendiskriminasikan sebagian orang yang mengambil pendapat bahwa jilbab adalah termasuk menutup sebagian wajah atau muka. Justru yang harus di perhatikan adalah mereka yang belum memakai jilbab apalagi mempertontonkan aurat di tempat umum dengan sengaja di tambah dengan berhias layaknya wanita jaman jahiliyah. Bukankan hal ada ancamannya?
Alangkah lebih bijak jika kita tidak tergiring oleh opini yang di gencarkan oleh media yang pemiliknya di dominasi oleh orang kafir dan orang munafik yang tidak suka dengan islam yang ingin memecah belah islam dan ingin menjauhkan umat islam dari syari'at islam.
Karena tidak lah Allah menurunkan ayat atau membuat aturan melainkan pasti ada hikmah dan manfaat yang di berikan kepada para muslimah yaitu agar mudah di kenali ( untuk membedakan mana wanita kafir dana mana wanita muslimah adalah dilihat dari jilbabnya) selain itu juga agar tenang ( tidak di ganggu) dan tidak perlu ber boros-boros mengeluarkan uang untuk berhias di khalayak ramai atau di tempat umum.
Walahuallam.
0 Komentar