Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

SANKSI CAMBUK DAN RAJAM


Oleh: Yuliati Sugiono

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina cambuklah setiap keduanya 100 kali cambukan. Dan janganlah kalian merasa kasihan dalam urusan agama. Jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Ini terkait sanksi orang yang berzina.

Hukuman ini menasakh/menghapus pemberlakuan hukum sebelumnya yaitu perempuan pezina dikurung di rumah tidak boleh keluar sampai mati. Jadi dipenjara di rumah. Kalau laki-laki pezina hukumannya dicela dicaci maki. Ini dijelaskan dalam surat An Nisa : 15-16.

Ketika ada sanksi maka ada khalifah atau institusi yang melakukan sanksi. Perzinaan ini bisa suka sama suka, bisa juga dipaksa. Namanya dipaksa tidak bisa menolak maka sanksi dikenakan pada yang memaksa. Perzinaan bisa couple (2 orang), triple (3 orang), swinger (jamaah zina ganti pasangan) dll. Atau istri yang sudah ditalak 3.

Ketika tidak ada khalifah maka banyak hukum sanksi yang tidak ditegakkan. Terutama ta'zir karena tergantung khalifah sanksinya. Sementara jika di dunia tidak dikenakan sanksi maka dikenakan di akhirat dan itu berlaku selamanya, karena akhirat akhir dari segalanya. Maka ini kesempatan membebaskan dari azab yang pedih.

Cambuk yang dipakai adalah cambuk yang biasa dipakai. Bukan yang baru, bukan pula yang rusak. Cambuk baru kurang terasa sakitnya. Yang rusak juga demikian. Padahal harus ada rasa sakit yang sampai ke kulit.

Hukum cambuk berlaku bagi yang merdeka, kalau budak perempuan sudah bersuami tapi berzina maka hukumnya 50 cambukan, jadi setengahnya.

Bila ada anak-anak yang berzina maka tidak dihukum karena belum baligh. Bagi yang sudah menikah kemudian berzina maka dirajam.

Bukan budak, bukan dipaksa, bukan anak-anak, bukan menikah maka dijilid dicambuk.

Bagaimana dengan yang diasingkan? setelah dicambuk diasingkan. Ada hadits yang menjelaskan diasingkan, ada yang tidak.

Melaksanakan 2 dalil lebih diutamakan. Dikompromikan. Hukum diasingkan itu sunnah atau mandub, boleh diasingkan atau tidak karena Rasulullah kadang mengasingkan kadang tidak.

Rajam hukumnya wajib bagi muhson orang yang menikah dan pernikahannya sah dan sudah melakukan hubungan suami istri. Bila menikah tapi belum melakukan hubungan suami istri tidak dikenakan rajam. Rajam berlaku untuk muslim dan kafir.

Bagaimana bila pezina hamil? ditunggu sampai melahirkan dan selesai masa menyusuinya, selesai disapih.

Bagaimana teknis merajamnya? Dibenamkan seleher kemudian dilempari batu, ada juga yang tidak dibenamkan.

Pembuktian zina dengan mengaku. Pengakuan zina harus tegas tidak ada keraguan. Jadi bukan zina hati, zina mata, zina telinga dll.

Atau tidak mengaku tapi ada 4 orang saksi. Kalau semuanya perempuan berarti ada 8 perempuan saksi. Saksi tersebut betul-betul melihat dengan mata. Seperti melihat matahari bukan mata hati. Atau dibuktikan dengan adanya kehamilan.

Bagaimana dengan tuduhan syariat Islam tidak sesuai dengan hak asasi manusia, karena dengan rajam pasti mati orangnya. Dalam hal ini hak hidup. Hak manusia yang paling esensi adalah hak manusia untuk menghamba beribadah kepada Allah.

Kita ingin kembali kepada Allah dalam keadaan rida. Jadi meminta untuk disanksi. Manusia pasti tempatnya salah maka ini cara bertaubat. Demikianlah penjelasan aturan Allah.

الۤرٰ ۗتِÙ„ْÙƒَ اٰÙŠٰتُ الْÙƒِتٰبِ ÙˆَÙ‚ُرْاٰÙ†ٍ Ù…ُّبِÙŠْÙ†ٍ ۔
(Surah) ini adalah (sebagian dari) ayat-ayat Kitab (yang sempurna) yaitu (ayat-ayat) Al-Qur’an yang memberi penjelasan. (QS Al Hijr : 1).

Posting Komentar

0 Komentar