
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Berkaitan hal tersebut, Mubaligh Tangerang Selatan (Tangsel) Ustadz Abu Nadziroh jelaskan hukuman kasus pembunuhan disengaja dalam pandangan Islam.
"Di dalam Islam, kasus pembunuhan itu nyawa dibayar dengan nyawa," jelasnya dalam program Obrolan Pencerahan: Vonis Dianulir, gak Habis Pikir, di kanal YouTube Lisan, Jum'at (11/8/2023).
Ustadz Abu Nadziroh melanjutkan, kalau pelaku sudah terbukti sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan, maka pilihannya dikembalikan kepada keluarga korban.
"Keluarga korban kemudian memiliki hak atas nyawa (yang dihilangkannya), apa terdakwa nanti dimaafkan atau tetap dituntut untuk dibalas sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Ia menambahkan, keluarga korban memiliki opsi, menuntut pelaku dibalas seimbang atau dalam artian dibunuh juga. Atau menuntutnya untuk diganti dengan diyat syar'i (denda syariat) yang kadarnya sudah ditentukan dalam peradilan Islam.
"Dan diyatnya pun tidak main-main itu beratnya, 100 ekor unta, 40 itu diantaranya adalah sedang bunting (hamil). Itu kan berapa milliar?" ungkap dan tanyanya.
Ia pun menegaskan, tidak ada yang namanya diskusi lagi. Dalam Islam, hukuman kasus pembunuhan masuk kategori jinayat. Artinya pengrusakan badan atau penghilangan nyawa, maka hukumannya adalah qishas (pembalasan setimpal), yakni dengan balas dibunuh (jika semua unsur delik kesengajaan bisa dibuktikan). Kecuali, apabila pihak keluarga korban memberikan pemaafan maka bisa dialihkan dengan diyat atau denda.
Ia juga mengutip firman Allah (Ø³Ø¨ØØ§Ù†Ù‡ Ùˆ تعالى) Surat al-Baqarah, ayat 179 tentang hikmah qishas sebagai sanksi hukum sistem peradilan Islam.
"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal," kutipnya memungkasi kemuliaan Islam. [] Muhar
0 Komentar