
Rencana penggususuran warga Pulau Rempang di Kepulauan Riau demi kepentingan proyek Eco City yang telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) dinilai sebagai kezaliman luar biasa yang tak boleh dilakukan.
"Tindakan Pemerintah mengusir penduduk Pulau Rempang adalah tindakan zalim luar biasa yang sama sekali tidak boleh dilakukan," ucap Perwakilan Tokoh Peduli Rempang Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) dalam Pers Rilis: Peduli Rempang, Rabu (4/10/2023) melalui kanal YouTube UIY Official.
Salah satu tujuan penting dari adanya negara, kata UIY adalah guna melindungi harkat martabat jiwa dan harta rakyatnya.
"Apalagi, penduduk di pulau itu telah ada jauh sebelum negeri ini merdeka," ungkapnya.
Karena itu, para Tokoh Peduli Rempang mengingatkan bahwa negara ini seharusnya melindungi penduduk di sana.
"Bukan malah digusur dengan alasan penduduk di situ tidak memiliki legalitas," tegasnya.
Para Tokoh mempertanyakan, mengapa korporasi (perusahaan) swasta diberi hak penguasaan atas lahan pulau itu?
"Mengapa Pemerintah tidak memberikan hak kepada penduduk di pulau itu yang telah nyata ada secara turun-temurun di sana, bahkan sebelum jauh sebelum negeri ini merdeka?," terang UIY.
Para Tokoh pun mendesak Pemerintah, agar membatalkan proyek Rempang Eco City tersebut.
"Karena proyek ini sangat masalah," pungkasnya. [] Muhar
0 Komentar