Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

TIGA KERUGIAN AKIBAT PEMBERIAN HGU HINGGA 190 TAHUN


Setidaknya ada tiga kerugian akibat disahkannya Revisi UU IKN (Undang-Undang No.3 Tahun 2022) terkait pemberian hak guna usaha (HGU) hingga jangka waktu 190 tahun pada Selasa (3/10/2023).

Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana dalam program Aspirasi: Ngeri! Investor Bisa 'Kuasai' Lahan di IKN, Jum'at (6/10/2023) di kanal YouTube Justice Monitor.

Pertama, kedaulatan (negara) berpotensi terancam. Pemerintah semakin lama kehilangan wewenang penuh atas kawasan yang telah dikuasai investor, karena waktu HGU yang terlalu panjang.

"Artinya, Pemerintah kehilangan kesempatan untuk mengelola kawasan," ucap Agung.

Kedua, sebutnya, investor akan berpeluang mengeksploitasi kawasan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu yang sangat lama, bahkan bisa tiga generasi.

"Anda bayangkan, 190 tahun ya tiga generasilah," kejutnya.

Ketiga, dalam pandangan Agung, pemberian HGU hingga 190 tahun adalah sesuatu yang sangat aneh dan bukan hal yang biasa.

Pembangunan yang didasari pada investasi asing, juga kata Agung, menyimpan bahaya penjajahan.

"Yakni penjajahan ekonomi di segala bidang. Negara akan mudah disetir sesuai kepentingan kapitalis (para pemilik modal)," terangnya memungkasi.[] Muhar

Posting Komentar

0 Komentar