
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Berkaitan hal itu, Narator Muslimah Media Center (MMC) menyatakan, demokrasi membuka celah bagi kapitalis untuk mempolitisasi ODGJ.
"Sistem demokrasi telah membuka celah bagi orang-orang yang memiliki kekuatan dan modal (kapitalis) untuk melakukan politisasi terhadap ODGJ," ujarnya dalam tayangan Serba-serbi: ODGJ Diberi Hak Nyoblos? Di kanal YouTube MMC, Sabtu (23/12/2023).
Celah itu menurutnya, akan digunakan demi meraih kekuasaan atau memenangkan pemilu.
"Regulasi terkait pemilih kalangan ODGJ ini diduga kuat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk meraup suara," ucapnya.
Apalagi, lanjutnya, kekuasaan yang didapatkan dalam negara demokrasi hanya untuk memperkaya diri. "Bukan untuk menyejahterakan rakyat," ungkapnya.
Narator pun menandaskan, inilah tabiat demokrasi yang menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan.
"Selain dari itu, demokrasi adalah sistem batil yang berasal dari akal manusia yang lemah, sehingga tidak layak diterapkan dalam kehidupan umat manusia," tandasnya.
Berbeda dengan sistem politik yang diajarkan Islam, ia menjelaskan, politik Islam didasarkan pada akidah Islam yang lurus yang memandang bahwa Allah SWT adalah sebagai Pencipta (Al-Khaliq) dan Pengatur kehidupan (Al-Mudabbir).
"Oleh karenanya, praktik politik pun wajib dijalankan di atas aturan-aturan syariat dan wajib ditegakkan semua pihak, baik penguasa maupun rakyatnya," jelasnya.
Narator menjelaskan, Islam memfungsikan akal sebagaimana tujuan diciptakannya akal, yaitu untuk memahami hakikat hidup sebagai hamba Allah SWT. dan memahami al-Qur'an sebagai petunjuk hidup.
Islam, terang Narator, mengakui ODGJ sebagai makhluk Allah yang wajib dipenuhi kebutuhannya, namun tidak mendapatkan beban amanah, termasuk dalam memilih pemimpin.
"Rasulullahahu Saw. bersabda, pena diangkat atau dibebaskan dari tiga golongan. Pertama, orang yang tidur sampai dia bangun. Kedua, anak kecil sampai mimpi basah atau baligh. Dan ketiga, orang gila sampai dia sadar atau berakal (HR. Abu Daud)," kutipnya memungkasi.
Sebelumnya, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengabarkan, dari total 8,2 juta, sebanyak 22.871 penyandang disabilitas mental atau ODGJ masuk dalam daftar pemilih tetap DPT DKI Jakarta untuk Pemilu 2024.
Sementara di Bali juga dikabarkan ada 4955 ODGJ yang diberi kesempatan untuk mencoblos pada Pemilu 2024 mendatang. [] Muhar
0 Komentar