Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

ADVOKAT: INDONESIA MENERAPKAN HUKUM YANG BERASAL DARI BARAT


Advokat, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. membeberkan, Indonesia menerapkan hukum yang berasal dari hukum peradaban Barat.

"Di Indonesia banyak angka kriminalitas, pembunuhan, mutilasi, kemudian narkoba, korupsi dan sebagainya. Persoalan itu semua dikarenakan satu persoalan bahwa Indonesia menerapkan hukum yang berasal dari hukum Barat," ujarnya dalam Refleksi Akhir Tahun 2023: Hukum Buatan Manusia Hukum yang Mengikuti Hawa Nafsu, di kanal YouTube Megapolitan News Forum (MNF TV.ID), Sabtu (30/12/2024).

Misalnya, sebut Chandra, di Indonesia ada yang namanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dan KUHP perdata dan juga termasuk undang-undang dagang dan sebagainya. Itu semuanya berasal dari Barat, dalam hal ini adalah Romawi," paparnya.

Jadi, terang Chandra, Indonesia ini sebetulnya menerapkan hukum yang berasal dari Romawi, bukan hukum yang berasal dari Indonesia sendiri.

Ia menguraikan, ketika dahulu Belanda menjajah Indonesia dan kemudian Belanda kalah perang lawan Perancis. Lalu Perancis itu mengumpulkan hukum yang berasal dari hukum Romawi yang disebut dengan Code Penal atau Code Napoleon.

"Lalu Perancis memaksa kepada Belanda untuk menerapkan hukum yang berasal dari Romawi itu," urainya.

Kemudian, sambung Chandra, Belanda yang menjajah Indonesia mempraktikkannya di Indonesia.

"Itulah yang disebut dengan KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Hukum Perdata," terangnya.

Bukti berikutnya, lanjut Chandra, hal itu juga bisa di lihat dari banyaknya istilah asas-asas hukum di Indonesia yang berbahasa latin Romawi dan Yunani.

"Contoh misalnya, pada tahun 2017 ada organisasi dakwah yang damai dengan dakwah pemikiran Hizbut Tahrir Indonesia, itu dicabut badan hukumnya oleh Pemerintah menggunakan asas hukum yang disebut dengan Contrarius Actus. Itu istilah Romawi," ungkapnya.

Selain itu, kata Chandra ada juga istilah Nullum Delictum (orang tidak dapat dipidana).

"Coba cek! asas hukum itu semuanya dari Romawi," terangnya.

Termasuk istilah republik, ungkap Chandra lagi, itu pun dari Romawi. karena negara republik pertama adalah Romawi.

"Jadi ingin saya tegaskan kembali, hukum yang diterapkan di negara kita bukanlah hukum yang berasal dari Islam," pungkasnya. [] Muhar

Posting Komentar

0 Komentar