Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

PEMERINTAH HARUS MEWUJUDKAN INDONESIA TERBEBAS DARI PEREDARAN DAGING ANJING


Terkait peredaran daging anjing untuk konsumsi di Tanah Air, Direktur Indonesia Justice Monitor, Agung Wisnuwardana menyatakan, pemerintah harus mewujudkan Indonesia terbebas dari peredaran daging anjing.

"Pemerintah harus mewujudkan Indonesia terbebas dari daging anjing dan seluruh makanan haram," ujarnya dalam tayangan Aspirasi: What? Konsumsi Daging Anjing di Jateng Tembus 13 Ribu Ekor per Bulan, Solo Tertinggi? Di kanal YouTube Justice Monitor, Senin (15/1/2024).

Sungguh ironi, kata Agung, Indonesia sebagai sebuah negeri mayoritas muslim terbesar di dunia, namun memiliki pasar perdagangan bahan pangan yang diharamkan oleh syariah Islam.

Ia pun menyampaikan tentang adanya temuan tingkat konsumsi daging anjing yang sangat tinggi di Jawa Tengah. "Diperkirakan sekitar 13.600 ekor per bulan," sebutnya.

Kota Solo, lanjutnya, menjadi konsumen daging anjing yang paling besar di Jawa Tengah.

"Hal ini diungkap oleh pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia atau Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale. Angka tersebut merupakan hasil investigasi dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI)," tutur Agung.

Ia juga melaporkan, dari temuan tersebut muncul desakan kepada pemerintah agar segera mengatur larangan konsumsi daging anjing serta membongkar sindikat penjualan anjing yang ada di Indonesia.

"Tanpa langkah-langkah yang tegas, bisnis perdagangan anjing akan terus berlanjut. Padahal, ini melanggar syariah Islam serta beresiko pada penyebaran rabies," jelasnya.

Selain itu, menurut Agung, perbuatan memasok, menernakkan, mengangkut, memotong dan mengonsumsi hewan anjing dalam skala besar memungkinkan pemencaran atau penyebaran yang cepat dan luas penyakit menular rabies dan penyakit-penyakit menular lainnya seperti kolera dan trichinellosis.

"Anjing untuk dikonsumsi mungkin diperoleh dari jalanan maupun lingkungan perumahan, yaitu anjing peliharaan yang dicuri atau terlantar dan tak bertuan, atau dipasok dari peternakan anjing di sebagian besar negara di Asia," ulasnya.

Ia menerangkan, rabies bersifat endemik di kalangan populasi anjing, termasuk yang dikumpulkan dari jalanan yang tidak diketahui penyakit dan status vaksinasinya.

"Pada tahun 2008, organisasi kesehatan dunia (WHO) pernah menyorot perdagangan anjing untuk konsumsi manusia karena berkontribusi terhadap penyebaran rabies di Indonesia," ungkapnya.

Ia lantas menilai, meskipun pemerintah sudah mencanangkan Indonesia bebas rabies pada tahun 2020, namun menurut Agung, hal itu tidak akan mungkin terjadi jika perdagangan daging anjing tidak dihentikan dan dilarang sekarang juga.

Agung lantas mengingatkan, negara seharusnya hadir menjamin pangan yang halal dan memberikan perlindungan konsumen bagi rakyatnya.

"Pelarangan perdagangan daging anjing harusnya dapat berlaku di seluruh Indonesia," pungkasnya. [] Muhar

Posting Komentar

0 Komentar