Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

MMC: REGULASI ISLAM MEMUDAHKAN SESEORANG MEMILIKI RUMAH


Narator Muslimah Media Center (MMC) menyatakan, regulasi Islam akan memudahkan seseorang memiliki rumah.

"Regulasi Islam dan kebijakan khalifah (kepala negara) akan lebih memudahkan seseorang memiliki rumah," ujarnya dalam program Serba-serbi: Permukiman Kumuh Masih Banyak, Negara Gagal Menjamin Kebutuhan Asasi Rakyatnya, di kanal YouTube MMC, Jum'at (16/2/2024).

Narator menjelaskan, mekanisme pemenuhan kebutuhan rumah menurut hukum Islam di lakukan melalui dua tahap.

Pertama, sebutnya, negara memerintahkan kaum laki-laki yang mampu untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri.

"Selain itu, negara juga memfasilitasi mereka untuk dapat bekerja. Misalnya dengan menciptakan lapangan kerja ataupun memberikan bantuan lahan, peralatan dan modal," jelasnya.

Dengan demikian, menurut Narator, perintah dan fasilitas untuk bekerja tersebut memungkinkan mereka memenuhi semua kebutuhan primernya, bahkan kebutuhan sekunder dan tersiernya.

Hanya saja, lanjutnya, kemampuan dan keahlian bekerja setiap orang pasti berbeda-beda sehingga hasil kerjanya juga berbeda-beda.

"Kondisi ini memungkinkan seseorang tidak mampu membeli atau bahkan menyewa rumah," tuturnya.

Maka, terang Narator, Islam akan menyelesaikannya dengan menetapkan kewajiban itu menjadi kewajiban kepala negara, ahli waris dan kerabatnya.

"Sebagaimana aturan atau hukum Islam dalam menyantuni makanan dan pakaiannya," terangnya.

Kedua, sambung Narator, jika mekanisme pertama tidak menyelesaikan, maka selanjutnya negaralah yang berkewajiban menyediakan rumah dengan menggunakan harta milik negara atau harta milik umum.

Berdasarkan pendapat atau ijtihad untuk kemaslahatan umat, Narator mengatakan, maka khilafah bisa menjual rumah secara tunai atau kredit dengan harga terjangkau, menyewakan, meminjamkan atau bahkan menghibahkannya kepada orang yang membututuhkan.

"Sehingga tidak ada individu rakyat yang tidak memiliki atau menempati rumah," tandasnya

Ia pun memungkasi bahwa posisi khalifah atau kepala negara di dalam Islam adalah pelayan umat yang harus mengatur urusan rakyatnya hingga semua kebutuhan primernya (termasuk rumah) dapat terpenuhi.

Salah satunya, ungkap Narator, yaitu dengan menetapkan aturan terkait tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, maka negara melalui kebijakan khalifah berhak memberikannya kepada orang lain yang membutuhkan, termasuk untuk kebutuhan pendirian rumah.

"Dengan mekanisme yang demikian, maka seluruh rakyat dapat memiliki rumah yang layak," tutupnya mengakhiri. [] Muhar

Posting Komentar

0 Komentar