
Rencana pemerintah Indonesia yang akan membuat peraturan hak cuti ayah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat istri melahirkan, untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) generasi yang berkualitas dinilai Narator Muslimah Media Center (MMC) hanya akan menjadi solusi pragmatis (manfaat sesaat) yang tidak menyelesaikan permasalahan.
"Membuat undang-undang cuti ayah dengan harapan memperbaiki kualitas SDM generasi hanya akan menjadi solusi pragmatis," ujarnya dalam program Serba-serbi: Cuti Ayah, Dapatkah Memperbaiki Kualitas Generasi? Di kanal YouTube MMC, Rabu (20/3/2024).
Karena, ia mengungkapkan, masalah kualitas generasi yang rendah sejatinya tidak dipengaruhi oleh absennya peran ayah saja.
"Ada banyak faktor yang mengiringi perjalanan hidup seorang anak. Mulai dari pendidikan di keluarga, lingkungan masyarakat, serta peran negara menjaga generasi," ungkapnya.
Lebih lanjut Narator menjelaskan, kondisi keluarga saat ini begitu rentan terjadinya konflik, karena ayah dan ibu banyak yang tidak memahami perannya sebagai orang tua.
"Ada juga sebagian dari orang tua yang sibuk bekerja, karena tuntutan kehidupan memang begitu tinggi," ungkapnya lagi.
Selain itu, menurutnya, kondisi masyarakat juga begitu menuhankan gaya hidup liberal dan permisif (bebas).
Sedangkan sambungnya, negara berlepas tangan dari perannya menjaga generasi dari ide-ide batil dan gaya hidup liberal.
"Ketika generasi hidup dalam kondisi demikian, maka wajar mereka tidak menjadi generasi yang berkualitas. Otomatis pula, sosok ayah yang ada juga belum berkualitas karena korban keadaan," ulasnya.
Narator lantas menandaskan bahwa buruknya realitas kehidupan (termasuk generasi) saat ini adalah keniscayaan dari penerapan sistem kehidupan sekulerisme kapitalisme yang batil.
Sistem inilah, terang Narator yang meniscayakan agama dipisahkan dari kehidupan, dan membuat manusia digiring hanya untuk mengejar kenikmatan dan kepuasan materi semata.
"Dengan demikian, kualitas generasi maupun sosok ayah yang rendah sebenarnya adalah masalah sistemik yang membutuhkan solusi sistemik pula, bukan sekadar undang-undang," tegasnya memungkasi.
Sebelumnya diketahui, untuk meningkatkatkan kualitas SDM generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045, pemerintah akan memberikan hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan.
Cuti ayah ini menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.[] Muhar
0 Komentar