
Menanggapi kebijakan Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Cendekiawan Muslim Ustadz Ismail Yusanto (UIY) menyatakan, hanya negara satu-satunya pihak yang bisa mengelola sumber daya alam (SDA) tambang untuk rakyat.
"Pihak yang bisa diharapkan untuk melakukan pengelolaan agar hasilnya bisa kembali kepada rakyat hanya satu, yaitu negara," ujarnya dalam program Fokus to The Point: Tambang untuk Ormas, Suap Politik Kaum Oligarki? Di kanal YouTube UIY Official, Rabu (19/6/2024)
Sebab, tegas UIY, negaralah yang memiliki potensi seluruh kekuatan, kewenangan dan segala macamnya.
"Itulah yang kemudian disebut dengan state base management (management berbasis negara). Jadi, pengelolaan yang dilakukan oleh negara. Dan ini yang benar," ucapnya.
Akan tetapi, ia mengungkapkan, kapitalisme telah merusak pengelolaan berbasis negara ini, dengan argumentasi bahwa betul itu milik negara, tetapi dikuasakan oleh negara kepada swasta, kepada corporate, kepada perusahaan, baik itu perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.
Itulah, sambung UIY, yang kemudian disebut dengan corporate base management (pengelolaan berbasis perusahaan).
"Nah ini sekarang masuk lagi, pengelolaan diserahkan kepada ormas keagamaan," herannya.
Milik Rakyat
UIY menegaskan bahwa barang tambang adalah milik rakyat.
"Penting ditegaskan, sesungguhnya sumber daya alam termasuk barang tambang, apalagi yang jumlahnya sangat besar, itu hakekatnya adalah milik rakyat. Di dalam konstitusi begitu," tuturnya.
Begitu pun kalau merujuk syariah Islam, menukil dari sebuah hadist UIY menyampaikan, bahwa umat manusia itu berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal; al-maa-u (air), wa al- kalaa-u (padang rumput) , wa an-naaru (dan api/sumber energi).
Selain itu, UIY juga mengisahkan dari hadits yang lain, bahwa Nabi Muhammad SAW. pernah menarik kembali ladang tambang garam yang pernah diberikannya kepada Abyad bin Hamal, karena hasilnya yang besar laksana air yang mengalir.
Itulah, terang UIY, yang disebut di dalam sistem ekonomi Islam sebagai milkiyah aammah atau kepemilikan rakyat secara umum.
"Jika itu milik rakyat, maka mestinya pengelolaan itu harus membuat sedemikian rupa yang hasilnya itu bisa kembali kepada rakyat (selaku pemiliknya)," pungkasnya. [] Muhar
0 Komentar