Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

PAMONG INSTITUTE: PEMBERIAN IZIN TAMBANG KEPADA ORMAS TABRAK DUA NORMA


Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menyatakan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 menabrak dua norma.

"PP tersebut menabrak dua norma," ujarnya dalam program Kabar Petang: PP Tambang Jokowi Untuk Ormas Agama Bisa Picu Konflik Horizontal? Di kanal Youtube Khilafah News, Selasa (11/6/2024).

Yang pertama, Wahyudi menjelaskan, secara konstitusi pasal 33 UUD 1945 mengamanahkan pengelolaan tambang berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola oleh negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

"Jadi, yang mengelola memang harus negara, tidak diserahkan kepada individu, kelompok, atau pebisnis yang lain. Jadi kalau kita lihat di pasal 33 itu, kebijakan tersebut menabrak (norma) konstitusi," jelasnya.

Yang kedua, lanjutnya, karena negeri ini mayoritas muslim, ternyata PP itu juga menabrak norma agama.

"Dalam Islam, barang tambang merupakan kekayaan milik bersama (kepemilikan umum) yang harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," terangnya.

Karena itu, Wahyudi menekankan agar pemerintah mencabut PP ini dan menyatakan tidak berlaku demi hukum.

Ia berharap semua elemen masyarakat tidak tinggal diam. "Akan tetapi, harus mendorong pemerintah membatalkan PP ini. Dan barang tambang harus dikembalikan kepada negara untuk dikelola sebaik-baiknya untuk kemakmuran masyarakat," pungkasnya.[] Muhar

Posting Komentar

0 Komentar