
Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menilai, pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat (ormas) berpotensi memicu konflik horizontal.
"Dengan adanya pemberian izin khusus seperti ini, bisa memicu kecemburuan diantara satu ormas dengan yang lain dan berpotensi terjadinya konflik horizontal," ujarnya dalam Kabar Petang: PP Tambang Jokowi Untuk Ormas Agama Bisa Picu Konflik Horizontal? Di kanal YouTube Khilafah News, Selasa (11/6/2024).
Bicara potensi konflik horizontal, Wahyudi menggambarkan, kalau hanya persoalan pengelolaan lahan parkir saja kita sering mendengar dan menyaksikan ada ormas yang bentrok, apalagi ini urusan tambang yang pendapatannya lebih besar.
"Bayangkan, kalau hari ini kita dengar ormas bisa saling serang bacok-bacokan gara-gara rebutan lahan parkir, apalagi kalau yang diperebutkan itu barang tambang yang pendapatannya begitu besar. Tentu konflik horizontalnya jauh lebih besar lagi. Dan ini bisa membahayakan kehidupan publik yang lain," jelasnya.
Selain itu, ia juga menilai bahwa hal itu bisa menghancurkan modal sosial masyarakat dalam konteks organisasi massa yang semestinya bisa menggalang partisipasi publik untuk bisa guyub, bersatu dan bergotong-royong.
Oleh karenanya, menurut Wahyudi, pemberian izin tambang kepada ormas adalah kekeliruan yang sangat fatal.
"Mendegradasi fungsi ormas sebagai kekuatan modal sosial bagi pembangunan kehidupan bangsa dan bernegara untuk membangun kebersamaan masyarakat, mengedukasi publik, mengontrol penguasa dengan cara mengoreksi, memberikan nasihat dan catatan atau arah kiritik yang baik kepada penguasa," ulasnya.
Namun, begitu ormas dikasih kesibukan mengurusi tambang yang hasilnya besar menggiurkan, maka lanjutnya, ormas-ormas akan sibuk memperebutkan tambang dan melupakan tugasnya.
"Justru hanya mengejar keuangan atau ekonomi. Dan akhirnya, tertinggallah fungsi ormas yang sesungguhnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan izin kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan dalam mengelola tambang mineral dan batubara.
Hal ini tertuang dalam belied di dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5/2024). [] Muhar
0 Komentar