
Kiai Abu Zaid dari Tabayyun Center menyampaikan, setidaknya ada tiga poin penting yang seharusnya dilakukan ulama terkait pemberian izin (konsesi) tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Paling tidak ada tiga poin penting di sini. Yang pertama adalah, mengoreksi penguasa dari kebijakan yang sekarang, yaitu menyerahkan pengelolaan tambang, bahkan tambang-tambang sebesar tambang emas di Papua, batu bara di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, batu bara di Sumatera Selatan. Itu kan luar biasa," tuturnya dalam Kabar Petang Bahaya Ulama Di Pintu Penguasa, di kanal Youtube Khilafah News, Jum'at,(21/6/2024).
Karena ia mengingatkan, hal itu adalah kesalahan terbesar dengan menyerahkan tambang kepada oligarki, swasta bahkan asing, dan sekarang ormas.
Kedua, lanjutnya, para ulama harus menyampaikan syariat Islam dalam mengatur pengelolaan tambang.
"Tambang itu milik umat, milik rakyat secara keseluruhan, wajib dikelola oleh negara. Tidak boleh diserahkan kepada swasta, oligarki ormas dan lain-lain," terangnya.
Ketiga, sambungnya, ulama juga wajib menyadarkan umat, menjelaskan kepada umat termasuk para penguasa bahwa segala kerusakan yang terjadi sekarang ini adalah dampak karena tidak diterapkannya Islam secara kaffah.
Menurut Abu Zaid, sudah bukan rahasia umum lagi, dampak kerusakan lingkungan dan masyarakat di daerah-daerah pertambangan sudah demikian luar biasa.
Ia pun menilai, semua itu adalah akibat pelanggaran syariat Islam (maksiat) dalam bentuk menyerahkan tambang milik umat kepada oligarki dan swasta.
"Sehingga mereka bisa kaya raya, sedangkan rakyat miskin, menanggung kerugian kerusakan lingkungan dan lain-lain," pungkasnya. [] Muhar
0 Komentar