
Forum Ulama, Doktor, Tokoh dan Advokat Jawa Barat menyatakan, Indonesia masih terjajah dicengkeram oleh neo-kolonialisme.
"Sudah 79 tahun Indonesia merdeka dari penjajahan atau kolonialisme secara fisik dan militer. Akan tetapi, Indonesia masih terjajah oleh penjajahan baru atau neokolonialisme melalui cengkrakaman ekonomi, politik, budaya dan pemikiran dari ideologi sekularisme kapitalisme demokrasi liberalisme," ucap Perwakilan melalui kanal YouTube Rayah TV, pada Kamis (15/8/2024).
Semakin hari, ungkapnya, dapat disaksikan, setelah berkuasa hampir 10 tahun, rezim penguasa saat ini yang berkarakter populis otoritarian terus melakukan berbagai kebijakan yang zalim kepada rakyat.
"Seperti kenaikan PPN 12%, rencana pembatasan BBM, tapera, asuransi motor mobil, HGU IKN 190 tahun. Juga terus memproduksi peraturan mulai dari Undang-undang Minerba, Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang IKN dan saat ini sedang ngotot merevisi Undang-undang Kementerian, Undang-undang TNI-Polri, Undang-undang MK, Undang-undang Penyiaran, Undang-undang Watimpres yang semakin mengokohkan dominasi oligarki kapitalis," ungkapnya.
Perwakilan juga mengatakan, ambisi keserakahan kekuasan ini membuat rezim semakin mabuk dengan membangun dinasti politik dan melumpuhkan kekuatan untuk melakukan koreksi baik dari parpol maupun masyarakat.
Ia melanjutkan, tidak cukup dengan itu, bahkan berbagai kebijakan turunan yang mengesampingkan aturan agama khususnya syariat Islam terus dihasilkan dan menimbulkan keresahan di tengah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.
"Yang terbaru adalah pelarangan penggunaan kerudung bagi petugas pasukan pengibar bendera pusaka atau Paskibraka muslimah di IKN saat upacara pengukuhan oleh Presiden, pada Rabu 14 Agustus 2024," beber Perwakilan.
Tidak hanya itu, sambungnya, beberapa waktu lalu pemerintah pun mengeluarkan kebijakan yang diduga kuat akan melegalkan perzinaan pada remaja dan usia sekolah.
"Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 yang disahkan Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024, mengatur tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang terdapat pasal 103 dan 107 yang akan memberikan akses kepada remaja dan pelajar pada alat kontrasepsi dengan alasan kesehatan reproduksi," pungkasnya. [] Muhar
0 Komentar