
Mengomentari tren operasi plastik (oplas) untuk merubah penampilan, Pengasuh Majelis Ta'lim (MT) Darul Hikmah Ustadz M. Taufik NT mengungkapkan, tanpa landasan Islam ada yang tampilannya menjadi seperti monster.
"Ketika hidup tidak menjadikan akidah dan syariah (Islam) sebagai landasan, apa yang disenangi akan dilakukan. Prinsipnya sih seperti itu! Bahkan bukan hanya ingin cantik, kita lihat berulang kali ada yang tampilannya seperti monster, sehingga dipasangi macem-macem, jadi jelek akhirnya," ujarnya dalam program Kabar Petang: Emang Oplas Boleh? Di kanal YouTube Khilafah News, Senin, (21/10/24).
Menurutnya, hal itu terjadi karena hawa nafsu manusia. Apa yang Allah Swt. larang, dibuat oleh setan seolah terlihat indah.
Sedangkan dalam kitab suci agama Islam, Ustadz Taufik menyampaikan bahwa Allah Swt. berfirman yang artinya,
"Sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian adalah yang paling bertaqwa. (Q.S. Al-Hujurat: ayat 13)," kutipnya.
Ia menambahkan, Rasulullah Saw. juga pernah bersabda bahwa Allah Swt. tidak memperhatikan bentuk dan harta manusia, tetapi yang Allah lihat itu adalah hati dan amal manusia.
Rincian Hukum Oplas
Ustadz Taufik lantas merincikan, hukum persoalan oplas di dalam Islam.
"Kalau bicara oplas, Islam mengatur persoalan ini secara rinci," ujarnya.
Pertama, sebutnya, oplas untuk pengobatan.
"Misal ada bekas luka di muka, bekas kecelakaan, penyok mukanya, kemudian di dempul mukanya dengan oplas, maka itu hukumnya boleh," terangnya.
Kedua, yaitu cacat. "Misalnya cacat bibirnya, bibir sumbing, maka diperbolehkan untuk oplas," imbuhnya.
Ketiga, Ustadz Taufik menjelaskan, ketika operasi tidak ada cacat yang hanya sekadar ingin mengubah ciptaan Allah Swt. supaya tampilannya berbeda, maka para ulama sepakat memandang hal itu sebagai keharaman.
"Jadi kalau ada cacat, luka bakar, mau operasi untuk mengembalikan ke kondisi semula maka hukumnya diperbolehkan (tidak haram)," tandasnya.
Kemudian yang keempat, yaitu oplas untuk menyamar. "Untuk mengambil identitas orang lain, tergolong haram," tutupnya. [] Muhar
0 Komentar