
Cendekiawan Muslim KH. Rokhmat S. Labib mengingatkan, melegalkan (legalisasi) perkara yang haram sama artinya dengan menantang Allah Swt.
"Kalau berani mengizinkan, berani melegalkan (perkara yang haram), sama dengan menantang Allah Swt., Dzat yang punya alam semesta raya ini," ujarnya melalui tayangan video singkat dalam program Kabar Pagi: Ini Bahaya Legalisasi Miras dan Pabriknya! Di kanal YouTube Khilafah News, Jum'at (1/11/2024).
Termasuk juga khamr (minuman keras/miras) dan maisir (judi), tegas Kiai Rokhmat, bahwa keduanya adalah perkara yang haram dan jelas keharamannya.
"Tak ada satupun alasan yang bisa membolehkannya. Demikian juga, tak ada satupun alasan yang bisa digunakan untuk mengizinkan dan melegalkan perkara yang telah Allah haramkan tersebut," imbuhnya.
Dan tentu, terangnya, Allah Swt. tidak akan mendiamkan tindakan yang menantang-Nya itu. Oleh karena itu, Kiai Rokhmat menyerukan, agar Allah tidak murka, segera kebolehan dan legalitas yang ada dicabut.
Ia pun menandaskan, sungguh suatu hal aneh ketika kita sudah mendapatkan berbagai macam peringatan dari Allah seperti wabah corona dan aneka ragam musibah yang terus melanda, tetapi masih saja menambah perbuatan-perbuatan dosa. "Yang itu semuanya mengundang murka Allah Swt.," tandasnya.
Legalisasi Miras
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta, KH. Chaidar Muhaimin mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemerintah yang melegalkan toko minuman keras (miras) di Yogyakarta.
"Saya sangat prihatin atas kebijakan pemerintah yang melegalkan Outlet 23, kenyataan di masyarakat banyak sekali kejadian-kejadian yang sangat bertentangan dengan moral, etika dan hukum yang ada, saya sangat prihatin," kata Kiai Chaidar yang juga merupakan pengasuh Jam'iyah Ta'lim Wal Mujahadah Padang Jagad, dalam tayangan potongan video yang beredar di media sosial, Jumat (1/11/2024).
Legalisasi Judi?
Sedangkan, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai, ide Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memungut pajak dari judi online dan gim online tidaklah tepat.
"Apabila pemerintah memungut pajak atas judi online, itu sama saja artinya dengan pemerintah melegalisasi perjudian online," kata Kiai Ikhsan yang juga Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dikutip dari Republika, Kamis (31/10/2024).[] Muhar
0 Komentar