
Penulis Kitab Tafsir Al-Wa'ie, KH. Rokhmat S. Labib mengungkap apa itu mahkota kewajiban di dalam Islam.
"Makna mahkota kewajiban apa?" ujarnya dalam tayangan bertajuk Taajul Furuudh (Mahkota Kewajiban), di kanal YouTube Rokhmat S. Labib, Selasa (20/5/2025).
Ia menjelaskan, mahkota kewajiban yang di maksud adalah institusi negara bernama khilafah. Ketiadaannya menyebabkan banyak kewajiban di dalam Islam yang tidak bisa dikerjakan.
Kiai Rokhmat mengemukakan beberapa contoh, penerapan qishas misalnya, tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus melalui proses peradilan untuk memastikan kebenaran kasus, pelaku, motif, hingga sikap keluarga korban.
"Ini membutuhkan pengadilan dan ini mustahil dikerjakan tanpa ada kekuasaan negara," jelasnya.
Ia juga menyinggung betapa tegasnya perintah hudud dalam Al-Qur’an.
"Ketika disebutkan 'miata jaldah', 100 kali cambukan, apa maknanya? Berarti nyambuknya itu harus lebih dari 99, tapi tidak boleh 101. Harus pas 100," sebutnya.
Ia membandingkan bahwa shalat zuhur yang sangat penting, empat raka'at itu tidak disebutkan jumlah rakaatnya dalam Al-Qur'an, tapi hukuman cambuk terhadap pezina disebutkan secara eksplisit (gamblang atau jelas).
"Berarti kan itu harus persis dilakukan 100 kali," imbuhnya.
Contoh lain, Kiai Rokhmat juga menyoroti kewajiban zakat yang juga tidak bisa ditegakkan secara sempurna tanpa kebijakan dan peran aktif negara karena ketiadaan khilafah.
"Zakat ini kenapa enggak bisa berjalan seperti semestinya? Karena tidak ada penguasa yang mengambil zakat. Seperti yang disebutkan dalam Quran, khud min amwalihim shodaqatan, ambil dari mereka shodaqoh (zakat)," pungkasnya. [] Abu Jannah
0 Komentar