
Seorang Muslim wajib masuk ke dalam agama Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan (kaffah).
"Seorang Muslim wajib masuk Islam secara kaaffah, yaitu masuk ke dalam segala syariat dan hukum Islam secara keseluruhan, bukan berislam sebagian dan mengambil selain syariat Islam untuk sebagian lainnya," terang KH Muhammad Shiddiq Al Jawi, dikutip dari portal edukasi Fissilmi Kaffah yang diasuhnya, Kamis (12/6/2025).
Ia menekankan, jika seorang Muslim hanya menjalankan sebagian dari syariat Islam dan mengadopsi hukum di luar Islam untuk sebagian lainnya, maka ia telah mengikuti langkah-langkah setan yang terkutuk.
Penegasan ini merujuk pada firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 208:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا۟
خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
"Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kamu," kutipnya.
KH Shiddiq mengulas bahwa sebab turunnya ayat ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, yaitu terkait Abdullah bin Salam dan beberapa sahabat dari kalangan Yahudi yang telah memeluk Islam, namun meminta mempertahankan sebagian ajaran Nabi Musa AS yang terdapat dalam kitab Taurat, seperti menghormati hari Sabtu dan tidak mengonsumsi daging serta susu unta. Namun, permintaan ini ditolak oleh wahyu Allah dalam ayat tersebut.
KH Shiddiq menegaskan, maka itu, siapa pun yang telah memeluk Islam tidak boleh mempertahankan hukum selain Islam, karena Islam telah menghapus syariat-syariat terdahulu.
Hal ini, terangnya, juga ditegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Maa’idah ayat 48 yang menyebutkan bahwa Al-Qur’an adalah pembenar sekaligus penghapus (muhaiminan) terhadap kitab-kitab sebelumnya.
Makna larangan mengikuti langkah-langkah setan, ini, ungkapnya, telah dijelaskan oleh para ulama tafsir.
Imam Ibnu Katsir, misalnya, kata KH Shiddiq, menyatakan bahwa ayat tersebut merupakan perintah agar kaum beriman mengambil seluruh syariat Islam, menjalankan semua perintah dan meninggalkan seluruh larangan-Nya.
Hal senada, lanjutnya, dikemukakan oleh Imam An-Nasafi yang menafsirkan "kaffah" sebagai seruan untuk berserah diri dan taat sepenuhnya kepada Allah SWT dan ajaran Islam.
Imam Thabari, tambahnya, menjelaskan bahwa ayat ini merupakan seruan untuk menolak semua hukum selain Islam dan menjauhkan diri dari upaya menghilangkan bagian mana pun dari syariat Islam. Sementara itu, Imam Qurthubi menegaskan, ayat ini mengharuskan kaum Muslimin menerima Islam secara total, bukan setengah-setengah.
KH Shiddiq menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa menolak sebagian hukum Islam atau mencampakkannya dari kehidupan nyata, termasuk dengan mengikuti paham sekularisme (pemisahan agama Islam dari kehidupan) merupakan bentuk kesesatan nyata.
Ia mengutip Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 85 sebagai bentuk kecaman Allah terhadap perilaku tersebut.
"Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab serta mengingkari sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat nanti mereka akan dilemparkan pada siksa yang amat keras," tutupnya. [] Muhar
0 Komentar