
Direktur Pamong Institute Wahyudi Al Maroky menjelaskan bahwa pengelolaan tambang yang adil membutuhkan tiga komponen.
“Kalau ingin mengelola tambang supaya wujudnya berkeadilan, berpihak kepada masyarakat, tidak merugikan para pengusaha tetapi juga tidak merugikan rakyat, adil dengan tepat pemberiannya, maka ada tiga komponen yang harus diperhatikan,” ujarnya dalam program Kabar Petang: Labelisasi Wahabi Lingkungan, What??? di kanal YouTube Khilafah News, Kamis (19/6/2025).
Pertama, Wahyudi menyatakan, bahwa hukum yang adil harus bersumber dari Dzat yang Maha Adil (Allah SWT), yakni syariat Islam.
“Kedua, dilakukan oleh pelaku yang tidak rakus, yang penuh iman dan takwa mengingat hari akhirat,” sebutnya.
Ketiga, lanjutnya, harus diurus dan dijaga oleh penguasa yang amanah.
Hanya saja, jelas Wahyudi, ketiga komponen itu tidak mungkin terjadi kalau kesadaran masyarakat belum memahami itu, sehingga masyarakat tidak menuntut penerapannya.
Bahkan Wahyudi juga memperingatkan, untuk menghindari kritik dari masyarakat demi memperlancar bisnisnya, para kapitalis juga kerap memanfaatkan para ustadz, ulama, ilmuwan, profesor, dan doktor untuk mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mendukung aktivitas kepentingan bisnis mereka, termasuk dalam penguasaan barang tambang yang sebenarnya adalah milik umum.
“Itulah muncul istilah-istilah sampai 'Wahabi Lingkungan' segala macam itu kan,” kata Wahyudi.
Namun, ia menilai, masih ada suara-suara kritis dari ilmuwan, ulama, dan aktivis yang tidak bisa dikendalikan oleh kekuasaan.
“Oleh karenanya, saya pikir kita harus terus menyuarakan bahwa tambang harus dikelola oleh negara dengan hukum yang adil (syariat Islam) dan aparat yang amanah,” ajaknya memungkasi. [] Muhar
0 Komentar