
Muslimah Media Hub (MMH) menjelaskan mekanisme pengentasan kemiskinan di dalam Islam.
"Seperti inilah mekanisme pengentasan kemiskinan di dalam syariat Islam!" ujar Narator MMH dalam program The Topic: Di Balik Angka Derita Islam Solusi Nyata Atasi Kemiskinan, di kanal YouTube Khilafah News, Ahad (27/7/2025).
Narator menjelaskan bahwa Islam memiliki sejumlah mekanisme praktis dan solutif mengentaskan kemiskinan hingga batas minimal.
Pertama, sebutnya, Islam mengatur kepemilikan harta secara adil dan mencegah kekayaan hanya beredar di kalangan tertentu.
"Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. (Q.S. Al-Hasyr: 7)," kutipnya.
Mengutip pendapat Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab "Nizhamul Iqtishadi fi al-Islam". Narator menyatakan, dalam pandangan Islam harta dibagi menjadi tiga jenis: milik umum, milik negara, dan milik individu.
Harta milik umum (al-milkiyah al-‘ammah) meliputi kekayaan alam seperti minyak, gas, tambang, dan mineral. Harta ini haram dikuasai oleh individu atau korporasi. Negara wajib mengelolanya dan mendistribusikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat. Prinsip ini bertujuan mencegah eksploitasi dan menjamin distribusi kekayaan yang adil dan merata.
Harta milik negara adalah milik umat yang pengelolaannya berada di tangan khalifah, seperti fai dan jizyah. Sementara harta milik individu mencakup tanah, ladang, barang bergerak, dan lainnya yang diperbolehkan dimiliki oleh pribadi. Ketiga jenis kepemilikan ini tidak boleh tertukar. Jika harta milik umum dikuasai oleh individu atau korporasi, hal itu haram karena menyebabkan akumulasi kekayaan di tangan segelintir orang dan menyingkirkan akses ekonomi masyarakat luas.
"Jika harta milik umum dikelola secara syar’i oleh negara, kemiskinan dapat diatasi," tegasnya.
Kedua, lanjutnya, Islam memiliki mekanisme zakat, infak, dan sedekah untuk menjamin distribusi kekayaan.
"Orang kaya didorong oleh syariat untuk menyalurkan hartanya kepada orang miskin melalui infak maupun sedekah secara langsung atau menyerahkannya ke pos zakat Baitul Mal. Dana dari pos zakat ini akan didistribusikan kepada delapan asnaf yang sudah ada ketentuannya di dalam Al-Qur'an. Salah satu di antara mereka adalah orang miskin. Jadi, kemiskinan bisa juga teratasi melalui mekanisme yang kedua ini," jelas Narator.
Ketiga, sambungnya, Islam mewajibkan laki-laki untuk mencari nafkah. Negara bertanggung jawab memastikan semua laki-laki mendapatkan pekerjaan dan gaji yang layak.
"Maka dari itu, negara Khilafah akan menyediakan lapangan kerja bagi warganya melalui kebijakan ekonomi berorientasi sektor riil seperti perdagangan, pertanian, jasa, dan industri. Dengan jaminan pekerjaan, bisa dipastikan roda ekonomi akan berputar dan kemiskinan akan berkurang," ujarnya.
Keempat, negara wajib menjamin kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara langsung dan gratis.
"Kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan kebutuhan dengan biaya yang besar. Jika kebutuhan ini dibebankan kepada setiap individu, maka bisa dipastikan terjadi diskriminasi layaknya dalam sistem kapitalisme. Karena itu, Islam mewajibkan negara menjadi pihak utama yang menyediakan semua kebutuhan tersebut secara gratis agar setiap warga negara mendapatkan kebutuhan tersebut dengan kualitas yang sama," terang Narator.
Ia pun mengutip sabda Rasulullah ï·º, "Imam atau kepala negara atau khalifah adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus." (HR. An-Nasa’i).
Hanya saja, menurut Narator, seluruh mekanisme tersebut hanya dapat berjalan jika ada negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah, yakni Daulah Khilafah.
"Karena itu sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi umat untuk memperjuangkan kembali Daulah Khilafah. Insyaallah, kembalinya Daulah Khilafah di tengah umat akan menyelesaikan semua masalah hingga tuntas, termasuk masalah kemiskinan. Kemiskinan bukan lagi soal otak-atik angka, namun diselesaikan secara tuntas oleh negara," pungkasnya. [] Abu Jannah
0 Komentar