
Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menegaskan, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil haram hukumnya dalam Islam.
“Kalau dalam Islam tidak ada kompromi untuk hal demikian. Pulau kecil dengan daya dukung terbatas, yang kalau ditambang pasti akan rusak, hukumnya haram untuk dieksploitasi,” ujarnya dalam tayangan bertajuk "Hukum Rimba" di kanal YouTube Khilafah News, Selasa (8/7/2025).
Ia menyampaikan, setidaknya ada tiga alasan larangan eksploitasi tambang di pulau kecil.
“Satu, merusak milkiyatul 'ammah atau milik umum. Karena pulau-pulau kecil itu milik umum, bukan milik negara,” sebutnya.
Kedua, lanjut Agung, termasuk aktivitas yang berbahaya dan berisiko tinggi akan merusak kehidupan masyarakat
“Yang ketiga, akan menghancurkan ekosistem yang Allah ciptakan yang akhirnya akan menimbulkan kemudaratan yang besar untuk semua. Bahkan, meskipun pulau kecil itu dikelola pertambangannya oleh BUMN sekalipun tetap haram hukumnya,” tegasnya.
Agung menyoroti fakta, berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), setidaknya ada 248 izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di 43 pulau kecil di Indonesia.
Ia mencontohkan, kasus di Pulau Gag, Raja Ampat yang luasnya hanya 65 km², namun wilayah izin usaha pertambangannya mencapai 131 km².
“Artinya ini melebihi luas Pulau Gag-nya itu sendiri. Dan ini semua legal secara administratif karena negara membiarkan celah hukum terbuka lebar.” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan aktivitas pertambangan yang tetap berjalan meski lokasi berada di kawasan UNESCO Global Geoparks. “Kok bisa ya?” sesal Agung. [] Abu Hanif
0 Komentar