Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

DARURAT SAMPAH TANGERANG SELATAN: CERMIN BURUK TATA KELOLA LAHAN DALAM KAPITALISME


Pernyataan Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengenai potensi darurat sampah yang terus berulang di Tangerang Selatan (Tangsel) menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola perkotaan.

Dalam dialog "Sapa Indonesia Pagi" Kompas TV pada Rabu (17/12/2025), Yayat menyampaikan bahwa Tangerang Selatan akan tetap berada dalam kondisi darurat sampah selama persoalan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) belum terpecahkan. Saat ini, TPA Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, hanya menyisakan sekitar 8.000 meter persegi lahan, yang bahkan tidak lagi digunakan untuk pengolahan sampah, melainkan sebagai hanggar dan penyimpanan peralatan.

Yayat juga mengungkapkan bahwa TPA sampah di Cipeucang kondisinya sudah sangat darurat sejak lima tahun lalu atau 2020. Itu terjadi karena kondisi Tangerang Selatan saat ini, penduduknya semakin bertambah, yang tidak dibarengi dengan penambahan TPA yang hingga saat ini hanya ada di satu tempat.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa krisis sampah bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan limbah, melainkan berkaitan erat dengan arah kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan perkotaan. Keterbatasan lahan TPA di tengah meningkatnya produksi sampah mencerminkan lemahnya perencanaan jangka panjang serta minimnya keberpihakan terhadap fungsi-fungsi publik yang bersifat esensial.


Liberalisasi Lahan dan Dominasi Kepentingan Properti

Dalam paradigma pembangunan kapitalisme, lahan perkotaan diperlakukan sebagai aset ekonomi yang dapat diperdagangkan dan dikapitalisasi. Mekanisme pasar menjadi instrumen utama dalam menentukan peruntukan ruang kota. Kondisi ini mendorong konsentrasi penguasaan lahan pada sektor-sektor yang menjanjikan keuntungan finansial tinggi, terutama industri properti dan kawasan komersial.

Akibatnya, kebutuhan publik yang tidak memberikan nilai ekonomi langsung, seperti lahan untuk TPA, ruang terbuka hijau, dan infrastruktur lingkungan, cenderung terpinggirkan.

Kasus sampah Tangerang Selatan ini memperlihatkan bagaimana negara dan pemerintah daerah mengalami kesulitan menyediakan lahan memadai untuk pengelolaan sampah, sementara ekspansi kawasan properti terus berlangsung. Fenomena ini mengindikasikan adanya ketimpangan prioritas dalam pengelolaan ruang kota.

Liberalisasi lahan juga menggeser peran negara dari pengendali utama tata ruang menjadi sekadar regulator perizinan. Negara hadir untuk memastikan kelancaran investasi, namun kehilangan kendali substantif atas distribusi dan pemanfaatan lahan. Dalam konteks ini, kepentingan pemilik modal kerap lebih terakomodasi dibanding kepentingan masyarakat luas.


Implikasi Lingkungan dan Sosial

Ketidakmampuan menyediakan lahan TPA yang memadai berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan kesehatan publik. Penumpukan sampah, pencemaran udara dan air, serta meningkatnya risiko penyakit merupakan konsekuensi nyata yang harus ditanggung masyarakat. Krisis ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan persoalan lingkungan perkotaan lain seperti banjir dan berkurangnya daya dukung ekosistem.

Kondisi tersebut mencerminkan buruknya pembangunan dan tata kelola lahan kota dalam sistem kapitalisme yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Tanpa keseimbangan fungsi sosial dan ekologis, hal ini akan melahirkan krisis berulang. Dalam jangka panjang, biaya sosial dan lingkungan yang ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibanding keuntungan ekonomi jangka pendek yang dihasilkan.


Perspektif Islam dalam Pengelolaan Lahan

Islam menawarkan pendekatan yang berbeda dalam memandang pengelolaan lahan dan peran negara. Negara diposisikan sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung atas pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk pengelolaan lingkungan dan sanitasi. Prinsip ini menegaskan bahwa negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya pengelolaan ruang publik kepada mekanisme pasar.

Dalam perspektif Islam, lahan merupakan sarana untuk mewujudkan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah), bukan semata komoditas ekonomi. Oleh karena itu, negara memiliki kewenangan untuk mengatur peruntukan lahan secara tegas, memastikan ketersediaan fasilitas publik, serta mencegah liberalisasi yang merugikan kepentingan masyarakat luas. Kepentingan umum harus didahulukan atas kepentingan individu maupun korporasi.


Penutup

Persoalan sulitnya tempat pembuangan sampah di Tangerang Selatan menjadi refleksi penting atas kegagalan tata kelola lahan dalam sistem pembangunan kapitalistik.

Selama kebijakan perkotaan masih bertumpu pada logika pasar dan dominasi kepentingan properti, persoalan lingkungan akan terus berulang. Islam menawarkan kerangka pengelolaan yang menempatkan negara sebagai pengurus amanah rakyat dan menjadikan kemaslahatan umum sebagai orientasi utama. Tanpa perubahan paradigma yang mendasar, krisis serupa hanya akan terus berulang atau berpindah dari satu kota ke kota lainnya. [] Muhar

Posting Komentar

0 Komentar