
Perdebatan wacana pemilihan kepala daerah (pilkada), apakah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali mengemuka di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Direktur Pamong Institute, Wahyudi Al-Maroky, memaparkan konsep Islam dalam pengangkatan kepemimpinan di tingkat daerah.
“Iya, kalau kita buka catatan sejarah baik di masa Nabi Muhammad SAW maupun di masa Khulafaur Rasyidin, maupun masa selanjutnya (dalam pemerintahan kekhilafahan Islam), itu ada konsepnya ternyata,” ungkapnya dalam podcast bertajuk “Jebakan Demokrasi: Mengapa Pilkada Langsung dan Lewat DPRD Sama-Sama Merampok Rakyat?” Sabtu (3/1/2026), di kanal YouTube BaPer (Bicara Politik dan Peradaban).
Wahyudi melanjutkan bahwa konsep Islam terkait masalah pengangkatan kepala daerah dapat ditemukan dalam berbagai literatur klasik pemerintahan Islam.
“Nah, kita juga bisa baca itu di kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyah karya Imam al-Mawardi atau Ajhizah ad-Daulah karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dan juga Nizham al-Hukmi karya Syekh Abdul Qadir Zallum,” jelasnya.
Menurut Wahyudi, dalam Islam, kedaulatan politik rakyat ditempatkan secara proporsional. Rakyat memberikan bai'at kepada kepala negara, yang kemudian menerima mandat kekuasaan untuk mengatur pemerintahan.
“Nah, memang di dalam Islam itu berlapis caranya. Pertama, memang kewenangan harus didudukkan pada porsinya. Jadi kalau orang sudah memilih kepala negara, rakyat itu memilih kepala negara, maka dia membaiat dan menyerahkan kekuasaannya itu kepada kepala negara,” paparnya.
Ia menyebutkan bahwa kepala negara dalam Islam memiliki sejumlah terminologi, seperti imam, khalifah, atau amirul mukminin.
“Nah, bagaimana mereka memilih wakilnya? Wakil di pusat ditunjuk seperti pembantu-pembantunya. Ada mu'awin tanfidz dan juga mua'win tawfidh yang itu ditunjuk oleh kepala negara. Bagaimana dengan wakilnya di daerah (kepala daerah)? Ditunjuk juga ternyata, hanya kalau di daerah itu ada rekomendasi atau minta pandangan kepada majelis wilayah (sebagai orang-orang yang mewakili umat/rakyat di daerah),” terangnya.
Kedua, Wahyudi menegaskan bahwa penunjukan kepala daerah dalam Islam tidak bersifat otoriter karena berada dalam kontrol lembaga representasi rakyat.
“Jadi ternyata di sistem Islam itu sudah tertata rapi kalau kita kaji itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa majelis wilayah memiliki kewenangan strategis dalam menilai kelayakan kepala daerah.
“Nah, kalau majelis wilayah mengatakan gubernur (kepala daerah) ini dia tidak layak dan harus diganti, maka dalam klausul itu kepala negara wajib mengganti karena suara dari majelis wilayah sebagai representasi rakyat,” tegasnya.
Menurut Wahyudi, mekanisme tersebut menunjukkan kuatnya fungsi pengawasan dalam sistem Islam.
“Ada peran majelis umat dan majelis wilayah. Iya, majelis umat di level pusat, majelis wilayah di level daerah. Jadi itu kontrolnya ketat dibanding misalnya kita hari ini ada DPR,” pungkasnya. [] Muhar
0 Komentar