
Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menjelaskan bahwa salat yang mampu mencegah perbuatan keji dan mungkar bukan sekadar ritual individual, melainkan manifestasi ketundukan total kepada hukum Allah Swt.
“Salat yang dimaksud Al-Qur’an (mencegah perbuatan keji dan mungkar) adalah manifestasi ketundukan total kepada hukum Allah, baik pada level individu maupun negara,” jelas HILMI dalam siaran pers bertajuk “Intellectual Opinion: Sains dan Teknologi Langit, Hikmah Isra Mikraj untuk Menjaga Kedaulatan”, Jumat (16/1/2026).
HILMI menilai pemaknaan terhadap ayat salat mencegah perbuatan keji dan mungkar sering direduksi sebatas pesan moral individual agar seseorang tidak berbuat dosa.
Padahal, menurut HILMI, realitas kemungkaran saat ini telah melampaui skala personal dan bersifat sistemik serta terlembaga.
Kemungkaran modern tersebut, sebut HILMI, antara lain berupa penjarahan sumber daya negara lemah, penerapan sanksi ekonomi yang mematikan rakyat sipil, manipulasi informasi global, hingga penggunaan teknologi untuk menjajah tanpa perang.
“Semua ini adalah mungkar, meski sering dibungkus legalitas internasional dan jargon keamanan global,” terangnya.
HILMI pun memperingatkan, jika salat hanya dimaknai sebagai ritual privat tanpa implikasi hukum, politik, dan ekonomi, maka salat tidak akan mampu mencegah jenis kemungkaran tersebut.
Lebih lanjut, HILMI menyatakan bahwa negara yang “menegakkan salat” bukan hanya negara dengan rakyat yang rajin beribadah, melainkan negara yang menjadikan hukum Allah sebagai rujukan keadilan, melindungi rakyat dari kezaliman internal maupun eksternal, serta mengelola kekuasaan sebagai amanah, bukan alat dominasi.
“Di sinilah salat menjadi sistem pengaman moral dan politik, bukan sekadar rutinitas spiritual,” pungkasnya. [] Muhar
0 Komentar