
Evaluasi kinerja BLUD RSUD yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan seharusnya menjadi momentum refleksi serius atas wajah layanan kesehatan hari ini. Berulangnya keluhan masyarakat tentang pelayanan rumah sakit, khususnya pada kasus gawat darurat, menunjukkan bahwa problem kesehatan bukan semata persoalan teknis manajemen, melainkan persoalan sistemik dalam memandang nyawa manusia (Deltakepri, 31 Desember 2025).
Berbagai regulasi sebenarnya telah dibuat untuk menjamin pasien gawat darurat mendapatkan pertolongan pertama tanpa memandang biaya. Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut kerap gagal menyelamatkan nyawa. Pasien masih dipingpong oleh persoalan administrasi, kelengkapan berkas, hingga status kepesertaan BPJS sebelum mendapatkan penanganan medis yang layak.
Masalah administrasi, terutama yang berkaitan dengan BPJS, masih menjadi tolak ukur diterima atau tidaknya pasien. Dalam kondisi darurat, ketika setiap detik menentukan hidup dan mati, sistem justru menempatkan prosedur sebagai prioritas utama. Akibatnya, pelayanan kesehatan kehilangan makna kemanusiaannya dan berubah menjadi layanan birokratis yang kaku.
Di sisi lain, sikap sebagian staf yang kurang empati terhadap pasien gawat darurat semakin memperparah keadaan. Pasien dan keluarga tidak hanya menghadapi rasa sakit dan kecemasan, tetapi juga dinginnya sistem yang tidak berpihak pada keselamatan jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa negara belum menjadikan penyelamatan nyawa sebagai kewajiban moral tertinggi dalam pelayanan publik.
Dalam sistem sekular hari ini, layanan kesehatan lebih sering dipandang sebagai layanan teknis dan administratif, bukan sebagai amanah atau tanggung jawab sosial yang wajib dipenuhi negara. Rumah sakit dikelola layaknya unit usaha, efisiensi anggaran dan kelengkapan administrasi sering kali lebih diutamakan daripada keselamatan manusia. Ketika logika ini mendominasi, nyawa manusia berpotensi menjadi “korban prosedur”.
Berbeda dengan itu, Islam memandang ekonomi sebagai bagian dari pengurusan urusan rakyat (ri‘āyah syu’ūn al-ummah). Mekanisme yang digunakan dalam Islam untuk mengatur ekonomi bukanlah hukum buatan manusia yang berubah mengikuti kepentingan, melainkan hukum Allah yang adil dan menyeluruh. Negara dalam Islam tidak sekadar mengatur angka upah, tetapi memastikan kehidupan rakyat berjalan layak dan bermartabat.
Dalam Islam, pertumbuhan ekonomi tidak ditentukan oleh kuantitas semata (seperti besaran UMK atau angka investasi) melainkan oleh terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Negara wajib menjamin sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi seluruh rakyat. Jika kebutuhan ini terpenuhi, barulah sebuah masyarakat dapat dikatakan sejahtera, meskipun angka upah tidak tampak spektakuler.
Islam juga mengatur kepemilikan dan distribusi kekayaan secara tegas. Sumber daya alam dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi. Harga kebutuhan pokok dijaga agar tetap terjangkau, praktik monopoli dicegah, dan spekulasi dilarang. Dengan mekanisme ini, biaya hidup dapat ditekan sejak dari hulu.
Sejarah mencatat bahwa rumah sakit pada masa kegemilangan Islam—yang dikenal sebagai bimaristan—menjadi pusat layanan kesehatan yang terbuka luas bagi masyarakat. Rumah sakit tidak hanya menampung pasien dalam jumlah besar, tetapi juga menyediakan perawatan gratis, makanan bergizi, obat-obatan, serta tempat pemulihan yang layak (Tarikh Ibnu Katsir).
Semua rumah sakit di dunia Islam kala itu dilengkapi dengan standar yang sangat ketat. Dokter dan perawat wajib lulus tes kompetensi sebelum diizinkan praktik. Negara mengawasi kemurnian obat-obatan, kebersihan ruang perawatan, sirkulasi dan kesegaran udara, hingga pemisahan pasien berdasarkan jenis penyakit untuk mencegah penularan (Tarikh ath-Thabari).
Bahkan pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid, negara menugaskan dokter khusus untuk berkeliling mendatangi masyarakat yang sakit dan tidak mampu datang ke rumah sakit, memastikan tidak ada satu pun rakyat yang terabaikan dari layanan kesehatan (Tarikh al-Khulafa).
Gambaran ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan dalam Islam bukan sekadar urusan teknis medis, melainkan manifestasi tanggung jawab negara terhadap nyawa manusia. Tidak ada ruang bagi penundaan pertolongan karena alasan administrasi, apalagi biaya.
Karena itu, evaluasi kinerja BLUD RSUD tidak cukup jika hanya berfokus pada manajemen internal. Selama sistem pelayanan kesehatan masih berdiri di atas paradigma sekular dan kapitalistik, problem yang sama akan terus berulang. Nyawa akan tetap tertahan di meja administrasi.
Sudah saatnya pelayanan kesehatan dikembalikan pada hakikatnya: sebagai amanah negara untuk menjaga kehidupan rakyat, bukan sekadar layanan birokratis yang tunduk pada prosedur dan anggaran. [] Ilma Nafiah | Aktivis Muslimah Kepulauan Riau
0 Komentar