
Jurnalis senior Joko Prastyo yang akrab disapa Om Joy menyatakan bahwa menjadikan label nonhalal untuk produk haram sebagai solusi utama berarti mereduksi syariat Islam.
“Memang label nonhalal penting sebagai bentuk transparansi. Namun, menjadikannya sebagai solusi utama berarti mereduksi syariat menjadi sekadar regulasi kemasan,” tulisnya dalam unggahan akun Facebook pribadinya berjudul “Tak Cukup Hanya Label Nonhalal, Haram Harus Dicegah Sejak Awal”, Kamis (12/2/2026).
Pasalnya, Om Joy menjelaskan bahwa syariat memandang keharaman secara menyeluruh.
“Haram zatnya; haram transaksinya; haram keuntungannya; haram keterlibatannya,” sebutnya.
Karena itu, lanjutnya, kebijakan yang benar-benar ingin melindungi umat harus melampaui simbol menuju sistem.
“Memastikan yang terlibat dalam industri haram hanya non-Muslim, memastikan orang Islam tidak terlibat, menegakkan ta’zir terhadap pelanggaran (bukan hanya kepada Muslim, tetapi juga kepada non-Muslim yang menjerumuskan Muslim masuk ke industri haram) dari hulu hingga hilir,” jelasnya.
Sebab, pada akhirnya, terang Om Joy, tidak cukup hanya label nonhalal. Jika negara sungguh ingin menjaga umat, maka produk haram harus dicegah sejak awal, bukan sekadar diumumkan di akhir.
“Tidak lagi menjadi importir miras (BUMN Sarinah), tidak lagi memiliki saham pabrik miras (Pemda Jakarta, Pemda NTT), dan tidak lagi membuka RPH babi (Surabaya, dan lain-lain),” catatnya.
Bila penerapan syariat Islam secara kafah (termasuk terkait masalah produk nonhalal) ditolak dengan alasan bahwa Indonesia bukan negara Islam, melainkan negara Pancasila, menurut Om Joy tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim selain terus memantaskan diri untuk mendapatkan pertolongan Allah (nasrullah).
“Dengan tegaknya kembali Khilafah Rasyidah ala Minhaj an-Nubuwwah, yang memang lahir dari akidah Islam dan bertugas menerapkan syariat Islam secara kafah, termasuk dalam masalah produk nonhalal ini,” tutupnya.
[] Muhar
0 Komentar