Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

KETIKA SAKIT MENJADI BEBAN: BPJS, KAPITALISME, DAN HAK KESEHATAN RAKYAT


Keluhan pasien BPJS kembali mencuat. DPRD Batam sampai harus memanggil seluruh direktur rumah sakit untuk meminta klarifikasi atas berbagai aduan masyarakat (Batamnews, 6 Februari 2026). Dari antrean panjang, perbedaan pelayanan, hingga kesan dipersulit saat berobat, semua menjadi potret kegelisahan rakyat kecil ketika berhadapan dengan sistem kesehatan.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi rumah sakit. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana sistem memandang kesehatan itu sendiri. Dalam sistem kapitalis, layanan kesehatan tidak pernah benar-benar lepas dari logika untung dan rugi. Rumah sakit beroperasi sebagai institusi layanan sekaligus entitas bisnis. Maka, efisiensi biaya, klaim pembayaran, dan kalkulasi keuangan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

Di sinilah kelas sosial dalam layanan kesehatan terbentuk secara nyata. Pasien umum dengan kemampuan finansial lebih sering memperoleh pelayanan cepat dan fleksibel, sementara pasien BPJS (yang merepresentasikan kelompok ekonomi menengah ke bawah) kerap menghadapi prosedur lebih panjang dan keterbatasan fasilitas. Meski secara hukum tidak boleh dibedakan, dalam praktiknya perbedaan itu terasa.

Kapitalisme menjadikan kesehatan sebagai komoditas. Ia dapat diperjualbelikan, dihitung, dan diukur dalam neraca keuntungan. Ketika biaya operasional meningkat atau skema pembiayaan berubah, maka kebijakan pun ikut berubah. Sayangnya, rakyat kecil sering kali menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka tidak punya pilihan selain mengikuti aturan yang terus berganti, meski konsekuensinya adalah pelayanan yang terasa kurang manusiawi.

Padahal, kesehatan bukan kebutuhan sekunder. Ia adalah kebutuhan pokok. Tanpa kesehatan, manusia tidak bisa bekerja, belajar, ataupun menjalani kehidupan dengan layak. Dalam perspektif Islam, kesehatan dipandang sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara. Negara tidak boleh menyerahkan urusan ini kepada mekanisme pasar.

Dalam sistem pemerintahan Islam, layanan kesehatan diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh warga negara, tanpa membedakan kaya atau miskin. Negara bertanggung jawab penuh membangun rumah sakit, menyediakan tenaga medis, obat-obatan, hingga fasilitas penunjang lainnya. Rakyat tidak dibebani biaya sepeser pun.

Pendanaan layanan kesehatan dalam Islam tidak bertumpu pada iuran rakyat sebagaimana model asuransi sosial. Negara memperoleh pemasukan dari sumber-sumber syar'i seperti fai, kharaj, rikaz, ghanimah, serta pengelolaan kepemilikan umum, termasuk hasil tambang, energi, dan sumber daya alam lainnya. Dengan pengelolaan yang benar, sumber pemasukan ini mampu menopang kebutuhan publik, termasuk sektor kesehatan.

Sejarah mencatat bagaimana rumah sakit pada masa peradaban Islam (yang dikenal dengan bimaristan) memberikan pelayanan gratis, bahkan menyediakan makanan dan tempat tinggal bagi pasien hingga sembuh. Dokter digaji oleh negara, bukan bergantung pada pembayaran pasien. Orientasinya murni pelayanan, bukan profit.

Maka, keluhan pasien BPJS hari ini seharusnya menjadi alarm bahwa sistem yang ada belum sepenuhnya menempatkan kesehatan sebagai hak, melainkan masih berada dalam kerangka komersial. Selama kesehatan diposisikan sebagai sektor bisnis, potensi ketimpangan akan selalu ada.

Negara seharusnya hadir sebagai penjamin, bukan sekadar pengatur. Ia wajib memastikan tidak ada perbedaan perlakuan, tidak ada diskriminasi layanan, dan tidak ada rakyat yang merasa menjadi “pasien kelas dua” hanya karena kondisi ekonomi.

Karena ketika orang sakit masih harus memikirkan biaya, prosedur berbelit, atau perlakuan berbeda, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan fisik, tetapi juga rasa keadilan.

Dan kesehatan, sejatinya, bukan barang dagangan. Ia adalah hak hidup yang harus dijaga negara dengan penuh tanggung jawab. [] Ilma Nafiah

Posting Komentar

0 Komentar