
Jurnalis senior Joko Prastyo atau Om Joy menegaskan bahwa sanad sistem politik dan pemerintahan demokrasi berhenti pada akal manusia yang lemah. Menurutnya, sistem tersebut tidak tersambung kepada Rasulullah saw. dan generasi terbaik umat ini, yakni Khulafaur Rasyidin.
“Sanad demokrasi berhenti pada akal manusia,” tulisnya dalam unggahan berjudul Sanad dan Kesesuaiannya dengan Sunnah: Demokrasi vs Khilafah, Anda Berdiri di Rantai yang Mana? di akun Facebook pribadinya, Sabtu (25/4/2026).
Dalam literatur Barat, jelasnya, demokrasi memiliki definisi yang jelas dan semuanya berputar pada satu poros, yaitu manusia sebagai sumber kedaulatan.
“Ilmuwan politik modern Robert A. Dahl dalam On Democracy mendefinisikan demokrasi sebagai sistem politik yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Om Joy, Abraham Lincoln, yang banyak dikutip dalam literatur politik modern, menyebut demokrasi sebagai “pemerintahan yang berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan ditujukan untuk rakyat.”
Definisi ini, sambungnya, kemudian dianalisis lebih akademik oleh Samuel P. Huntington dalam The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century.
“Ia menjelaskan, demokrasi adalah sistem yang menetapkan pemimpin dipilih melalui mekanisme kompetisi suara rakyat,” kutipnya.
Om Joy melanjutkan, jika ditarik ke akar filosofisnya, menurut Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract, kedaulatan berada pada general will atau kehendak umum manusia.
“Sedangkan menurut John Locke dalam Two Treatises of Government, legitimasi kekuasaan berasal dari persetujuan manusia,” tambahnya.
Maka, menurut Om Joy, kesimpulan ilmiahnya jelas: sanad demokrasi bergerak dari Yunani ke filsuf Barat, lalu ke teori kontrak sosial, kemudian berlanjut ke sistem modern.
“Dan seluruh rantai itu berhenti pada satu titik: manusia sebagai pembuat hukum,” tandasnya.
Sanad Khilafah Bersambung ke Nabi dan Wahyu
Berbeda dengan demokrasi, Om Joy menjelaskan bahwa sistem politik dan pemerintahan Islam atau Khilafah memiliki definisi yang tidak hanya politis, tetapi juga syar’i dan bersanad. Menurutnya, sanad tersebut bersambung kepada Nabi Muhammad saw. dan wahyu Allah SWT.
“Tidak sedikit ulama klasik mengetengahkan masalah ini. Di antaranya, Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menyatakan, ‘Imamah atau Khilafah adalah pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia,’” terangnya.
Begitu juga Imam an-Nawawi. Om Joy menyampaikan bahwa dalam Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi dengan tegas menyatakan, “Para ulama telah sepakat atas kewajiban mengangkat khalifah.”
Sedangkan Ibn Khaldun dalam Muqaddimah, kata Om Joy, juga menyebutkan bahwa “Khilafah adalah membawa seluruh manusia kepada tuntunan syariat dalam urusan dunia dan akhirat.”
“Ulama kontemporer pun tidak ketinggalan. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Hukm fil Islam mendefinisikan, ‘Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ Islami dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia,’” catatnya.
Definisi ini, ungkapnya, menegaskan bahwa Khilafah berdiri di atas dua pilar: syariat sebagai sumber hukum dan dakwah sebagai misi global.
Rasulullah saw. bersabda, “Wajib atas kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin. Gigitlah ia dengan gigi geraham.”
Demikian pungkasnya saat membacakan hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi.
[] Muhar
0 Komentar