Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

PKAD: NEGARA DAN PEJABAT ADALAH PELAYAN RAKYAT, BUKAN PEMUNGUT LIAR


Menanggapi penyidikan dan penggeledahan kasus korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Analis dari Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD), Hanif Kristianto, mengingatkan bahwa negara dan pejabat semestinya menjadi pelayan rakyat, bukan pemungut liar.

Negara dan pejabat itu sebagai pelayan rakyat, bukan pemungut liar,” ungkapnya kepada Dakwah Tangsel pada Jumat (17/4/2026).

Hanif menyesalkan birokrasi yang seharusnya mudah justru dibuat susah agar muncul uang ilegal sebagai pelicin.

Karakter yang belum hilang pada anak bangsa adalah mental penjajah. Apalagi, urusan perizinan energi dan tambang kerap menjadi pintu masuk penyuapan ilegal,” sebutnya.

Menurutnya, sistem digital yang diterapkan untuk meningkatkan transparansi perizinan dan menghindari percaloan dalam perizinan pertambangan tidak mampu mengurai akar masalah.

Kurang dari setahun kemudian, kantornya sendiri digeledah Kejati terkait pungli. Ironi ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi yang bersifat prosedural dan hanya bertumpu pada teknologi tidak akan pernah menyentuh akar masalah selama birokrat dan politisi masih bisa memanfaatkan kewenangan perizinan sebagai sumber rente,” ulasnya.

Dalam sistem kapitalis sekuler, Hanif menilai persoalan korupsi dan pungli semacam ini sudah menjadi masalah yang sistemik dan akut.

Bisa jadi ini adalah budaya yang dipelihara demi kelangsungan hidup segelintir manusia yang tidak takut kepada Tuhannya,” imbuhnya.

Berbeda dengan sistem Islam, Hanif menjelaskan bahwa negara, yang disebut khilafah, berkewajiban mengelola sumber daya alam (SDA) sebagai amanah untuk seluruh rakyat. Birokrasi perizinan bukanlah instrumen untuk memperkaya segelintir pejabat atau mempersulit akses rakyat.

Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Swt. menyukai seorang hamba yang apabila melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqan (profesional dan amanah),’” ujarnya mengutip hadis.

Hanif menegaskan bahwa praktik pungli dalam perizinan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kezaliman terhadap rakyat.

Dalam sistem Islam, setiap pejabat yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas, dan seluruh biaya perizinan akan ditanggung oleh Baitul Mal sebagai bagian dari pelayanan publik gratis bagi rakyat,” tutupnya.

Diketahui, pada Kamis (16/4/2026), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB dan membawa empat kotak kontainer berisi dokumen serta dua ransel usai penggeledahan yang berlangsung selama tujuh jam. [] Muhar

Posting Komentar

0 Komentar