Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

PPPK DIKORBANKAN DEMI MENGHEMAT ANGGARAN NEGARA, REALLY?


Kapitalis berkata, “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Namun, nyatanya, rakyat tidak memiliki wewenang apa pun. Bahkan, rakyat sendiri yang menjadi korban. Mereka menanggung problematika hasil dari sistem kapitalis. #miris
Negara kembali gagal menjalankan riayah dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Sekali lagi, rakyat menjadi sasaran.


PPPK Dikorbankan Demi Menghemat Anggaran

PPPK di berbagai wilayah Indonesia kini dihantui bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan implementasi UU KHPD, yang menetapkan porsi belanja pegawai daerah maksimal 30%. Ketentuan ini juga tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD) (Jawapos, 26 Maret 2026).

Beberapa pemerintah daerah, seperti Pemprov NTT dan Pemprov Sulawesi Barat, telah mengungkap rencana pemutusan kontrak PPPK mulai 2027 karena harus menyesuaikan ketentuan UU. Sebanyak 9.000 PPPK di Pemprov NTT terancam diberhentikan. Jika satu daerah disahkan, maka daerah lain pun akan mengikuti secara serentak, membuat pegawai resah dan cemas (BBC, 26/03/2026).

Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai. Padahal, banyak daerah saat ini telah mengalokasikan anggaran pegawai lebih dari 40% dari total APBD. Jika aturan ini dipaksakan tanpa penyesuaian, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi besar-besaran.


Kendala Fiskal dan Dampaknya pada PPPK

Penyebab utama masalah ini adalah keterbatasan ruang fiskal di daerah. Ruang fiskal yang sempit memaksa pemerintah daerah menyesuaikan APBD dengan cara yang tidak mudah, dan PPPK menjadi kelompok paling rentan karena status kerja berbasis kontrak serta adanya kewajiban hukum baru untuk menekan biaya pegawai.

Penting dicatat bahwa rasionalisasi fiskal efektif hanya jika didukung oleh sumber daya yang memadai di tingkat daerah. Namun, sejak awal anggaran disusun sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Dengan demikian, jika ada daerah yang menerima lebih besar atau lebih kecil, hal ini tergantung pada pemasukan daerahnya. Setiap daerah memiliki APBN yang berbeda-beda. Memaksakan aturan 30% akan menghasilkan ketimpangan. Lagi-lagi, keuntungan berpihak pada pemerintah pusat.

Logikanya, sistem PPPK memperlakukan tenaga kerja pelayanan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal. Hal ini menunjukkan akal-akalan pemerintah di luar logika publik. Bahkan, proyek lain dengan anggaran besar masih dapat berjalan, padahal dana yang dialokasikan lebih tinggi.


Kapitalisme vs Sistem Khilafah

Mengorbankan pelayanan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal adalah konsekuensi sistem kapitalis sejak awal dirancang.

Dalam sistem fiskal Khilafah, tujuan fiskal bukan sekadar menjaga pasar, tetapi memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhannya. Pegawai memperoleh gaji dari Baitul Mal, dengan sumber dana dari fa’i dan kharaj, sehingga jaminan pendapatan stabil. Dalam sistem Khilafah, problematika seperti pemutusan kontrak PPPK tidak akan terjadi, dan masalah lain pun dapat diminimalkan.

Rakyat kepada Pemerintah:

Layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialkan atau dikurangi. Saatnya negara keluar dari sistem kapitalis liberal dan menerapkan Islam secara kaffah. Dengan demikian, kemakmuran dan kesejahteraan sosial dapat terwujud, hukum menjadi adil, masyarakat tertib, aman, dan damai.

Kemuliaan umat tidak akan tercapai selama mereka tetap menggenggam sistem sekuler kapitalis. Kemuliaan hanya diperoleh jika Al-Qur’an dijadikan ideologi kehidupan, sebagai sistem hukum dan dasar peradaban. [] Aulia Syifa Riani | Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang

Posting Komentar

0 Komentar