Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

PACARAN, MIRAS, DAN PENYIKSAAN: BUAH PAHIT KAPITALISME SEKULER


Kasus penyekapan dan penyiksaan sadis terhadap YTR (29) oleh Taufik Hidayat menjadi luka baru yang mengoyak rasa kemanusiaan masyarakat. Seorang perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan, justru harus mengalami penderitaan panjang akibat tindakan brutal tanpa belas kasih.

Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik di tempat persembunyiannya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam (23/6/2026). Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa konsumsi minuman keras (miras) dan perselisihan yang terjadi secara berulang menjadi pemicu utama dirinya tega melakukan penyiksaan keji terhadap korban.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi dipengaruhi oleh alkohol.

"Semua yang dia lakukan, dia mengakui. Dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu. Setiap hari dia konsumsi alkohol, selalu berdebat dan bercekcok dengan kekasihnya, hingga terjadilah penganiayaan seperti itu," ujar Rudi.

Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak serius terhadap kondisi fisiknya, mulai dari gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, luka parah di wajah, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu lagi berjalan secara normal.

Namun, kasus ini bukan sekadar persoalan kriminal individu semata. Ada persoalan sistemis besar yang harus menjadi renungan bersama: mengapa hubungan yang diklaim atas nama cinta justru berujung pada penyiksaan dan kehancuran? Mengapa minuman yang terbukti merusak akal sehat manusia masih dibiarkan bebas beredar di tengah publik?


Pacaran dan Miras: Jalan Kerusakan yang Dinormalisasi

Kasus Taufik Hidayat kembali mempertontonkan bahaya laten ketika interaksi laki-laki dan perempuan dibiarkan bebas tanpa kendali aturan agama. Dalam sistem kapitalisme sekuler, aktivitas pacaran dianggap sebagai hal yang lumrah, bahkan dikampanyekan sebagai bagian dari gaya hidup modern generasi muda.

Padahal, Islam telah memberikan aturan yang sempurna untuk menjaga kehormatan manusia. Islam tidak pernah membiarkan hubungan antara laki-laki dan perempuan berjalan bebas tanpa ikatan tanggung jawab syar'i. Hubungan yang melibatkan perasaan dan fisik diarahkan secara terhormat melalui gerbang pernikahan, bukan melalui relasi bebas nonformal yang sangat rentan melahirkan konflik, kecemburuan buta, perselisihan, hingga tindakan yang menghancurkan masa depan kehidupan.

Ketika pacaran dilegalkan dan dianggap normal oleh lingkungan sosial, banyak pasangan menjalani hubungan tanpa kesiapan tanggung jawab lahir dan batin. Saat ego dan masalah muncul, tidak ada ikatan hukum yang kuat untuk mengikat perilaku mereka. Akibatnya, hubungan yang awalnya dibangun atas nama romansa justru berubah menjadi ruang penderitaan yang mematikan.

Di sisi lain, miras menjadi faktor katalisator yang memperbesar skala kerusakan tersebut. Alkohol terbukti secara ilmiah dapat melumpuhkan kendali akal seseorang, sehingga ia dengan mudah melakukan tindakan impulsif yang tidak rasional. Islam telah mengharamkan khamar (miras) secara mutlak karena dampaknya yang merusak total lima hak dasar manusia (dharuriyyatul khams), salah satunya menjaga akal (hifzhul 'aql). Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90).

Namun, dalam sistem kapitalisme, miras tetap mendapatkan ruang regulasi yang legal karena dipandang sebagai komoditas ekonomi yang menjanjikan. Selama bisnis tersebut menghasilkan keuntungan materi bagi korporasi dan menyumbang pemasukan pajak bagi negara, peredaran miras tidak akan pernah diberantas secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.


Bukan Kasus Penaklukan dan Kekerasan yang Pertama

Kasus Taufik Hidayat bukanlah satu-satunya tragedi memilukan yang memperlihatkan rusaknya relasi tanpa panduan syariat Islam. Sebelumnya, pada September 2025, masyarakat juga diguncang oleh kasus pembunuhan disertai mutilasi sadis terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) atau Tasya. Perempuan asal Made, Lamongan, itu tewas secara tragis setelah tubuhnya dicincang oleh Alvi Maulana (24), yang tidak lain merupakan pacarnya sendiri.

Ratusan potongan tubuh Tiara yang dicincang Alvi berhasil ditemukan dan dikumpulkan oleh tim forensik. Total sekitar 310 potongan tubuh, yang terdiri dari serpihan daging dan tulang tengkorak, diterima oleh tim forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.

Peristiwa mengerikan ini menjadi bukti empiris bahwa hubungan yang tidak dibangun di atas fondasi nilai agama dapat menyeret manusia pada tindakan yang sangat keji melebihi binatang jalang. Ketika hawa nafsu, emosi sesaat, dan kepentingan pribadi dijadikan standar tertinggi perilaku, maka manusia otomatis akan kehilangan batas-batas kemanusiaannya.


Mengapa Hukum Qishash Diabaikan?

Islam tidak hanya memberikan diagnosis akurat pada akar masalah, tetapi juga memiliki sistem hukum pidana (uqubat) yang mampu memberikan keadilan hakiki bagi korban serta perlindungan preventif bagi masyarakat luas. Dalam kasus penganiayaan berat hingga pembunuhan, Islam menetapkan hukum qishash bagi pelaku yang telah memenuhi syarat syar'i. Allah SWT menegaskan:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179).

Qishash bukanlah bentuk hukuman balas dendam yang barbar. Ia adalah institusi keadilan tertinggi yang memberikan efek jera luar biasa (zawajir) sekaligus sebagai pencegahan (jawabir), agar manusia tidak mudah melukai fisik atau menghilangkan nyawa orang lain.

Namun, hukum qishash sengaja dicampakkan karena sistem sekuler saat ini memisahkan agama dari roda kehidupan bernegara. Akibatnya, hukum positif yang ada sering kali hanya sibuk menangani kejahatan setelah peristiwa berdarah itu terjadi, sementara faktor-faktor sistemis yang mendorong munculnya kejahatan (seperti legalitas pacaran dan peredaran miras) tetap dibiarkan tumbuh subur.


Kembali kepada Syariat Islam dalam Naungan Khilafah

Berbagai kasus penyiksaan terhadap perempuan, pembunuhan, hingga mutilasi berdarah seharusnya menjadi alarm keras bagi umat bahwa masyarakat sedang membutuhkan sistem sahih yang mampu menjaga manusia sejak dari akarnya. Islam mencegah kerusakan dengan menutup rapat seluruh pintu yang mengarah pada kemaksiatan (saddud dzari'ah): melarang mendekati zina, mengatur batas interaksi sosial laki-laki dan perempuan (nidzamul ijtima'i), memberantas industri khamar, serta menegakkan hukum pidana yang adil.

Kerusakan moral yang terjadi hari ini bukan semata-mata akibat kelemahan iman individu, melainkan buah pahit dari sistem sekuler yang membiarkan manusia hidup tanpa kendali wahyu Allah SWT. Oleh karena itu, umat membutuhkan perubahan sistemik menuju kehidupan yang menjadikan syariat Allah sebagai aturan konstitusi. Sebab, penjagaan terhadap kehormatan perempuan, keamanan masyarakat, dan keselamatan jiwa manusia membutuhkan sebuah institusi pelaksana politik yang riil, yaitu Khilafah Islamiah.

Khilafah bukan sekadar wacana moralitas pribadi, melainkan kepemimpinan umum bagi umat Islam sedunia yang bertugas menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Melalui institusi Khilafah, negara akan mengambil tanggung jawab mutlak untuk melindungi masyarakat dari hulu ke hilir: menghentikan total produksi dan peredaran khamar, menyaring konten media yang merusak akhlak, serta menegakkan sanksi hukum tanpa pandang bulu. Khilafah akan hadir melakukan tindakan preventif dengan membangun individu yang bertakwa, ketahanan keluarga yang kuat, serta lingkungan masyarakat yang sehat dan penuh berkah. [] Muhar | Jurnalis dan Praktisi Pendidikan

Posting Komentar

0 Komentar