
Pemerintah Indonesia resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Menyoroti hal tersebut, cendekiawan muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) mempertanyakan sejauh mana relevansinya dengan kondisi nyata Indonesia saat ini.
“Betulkah persoalan nyata kita ini hari adalah soal itu? Saya kira publik melihat dengan sangat jelas bahwa persoalan yang nyata ini hari itu tak pernah keluar dari soal korupsi. Dan korupsi ini hari itu sudah sampai pada satu level yang hampir-hampir sudah tidak masuk akal,” ujarnya dalam program Fokus to The Point: Tudingan Radikalisme, Proyek Siapa? di kanal YouTube UIY Official, Jumat (22/05/2026).
Ia menilai perhatian pemerintah terhadap isu ekstremisme tidak sebanding dengan penanganan korupsi.
“Mengapa bukan itu yang dijadikan perhatian secara sungguh-sungguh? Jika perlu, dibuatkan peraturan presiden untuk penanggulangan korupsi,” sebutnya.
Ketidakjelasan Definisi
Terkait definisi ekstremisme yang mencakup keyakinan dalam Perpres RAN PE, UIY juga mempertanyakan ketidakjelasan ukuran yang digunakan negara dalam menentukan batas ekstremisme.
“Nah, apa yang dijadikan ukuran dalam hal ini? Dan kita semua sudah tahu bahwa konteks dari keluarnya Perpres ini tidak bisa dilepaskan dari isu war on terrorism atau bahkan juga war on radicalism,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa isu perang melawan terorisme dan radikalisme yang awal mula digaungkan oleh Amerika Serikat (AS) selama ini diidentikkan dengan Islam.
“Dan semua juga tahu bahwa war on terrorism maupun war on radicalism itu sesungguhnya adalah war on Islam. Artinya, yang dijadikan sasaran adalah Islam,” tegasnya.
“Karena terorisme sampai ini hari kan juga masih kabur. Bahkan, sampai ini hari tidak ada definisi yang maton untuk menjelaskan soal itu,” terangnya.
Ia menyebut terdapat kemungkinan rekayasa dalam sebagian aksi terorisme.
“Ya, karena orang mengakui bahwa ada yang disebut real teroris, tetapi ada juga fabricated terrorism, teroris jadi-jadian,” tandasnya.
UIY menambahkan, frasa “mengarah pada terorisme” dalam Perpres tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan.
“Jadi, kata mengarah ini kan sangat elastis, dia sering digunakan sebelum ada tindakan yang nyata,” katanya.
Ia menilai pola pikir yang mengaitkan pemikiran intoleran dengan terorisme merupakan logika yang berbahaya.
“Kalau logika semacam itu dilakukan, maka tidak akan pernah ada yang tidak salah. Semuanya bisa salah,” ujarnya.
UIY pun mengingatkan agar Indonesia tidak terbawa agenda asing dalam memandang isu terorisme dan radikalisme.
“Kita sebagai sebuah negeri yang mayoritas muslim, menghargai ajaran agamanya, menghargai para pejuang yang ingin membebaskan negara ini, atau menjaga negara ini dari segala bentuk penjajahan modern, tanpa dipengaruhi oleh agenda-agenda asing,” pesannya.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 8 Tahun 2026 itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026 dengan masa berlaku empat tahun hingga akhir pemerintahannya (2029). Perpres tersebut melanjutkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 yang sebelumnya berlaku pada periode 2020–2024 era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). [] Muhar
0 Komentar