Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

ANCAMAN REGENERASI DI BALIK NARASI KEBEBASAN


Slogan "Kami bukan ancaman, kami hanya manusia yang ingin diakui hak asasinya dan diperlakukan sama seperti manusia pada umumnya" kian masif digelorakan oleh komunitas devian. Ungkapan ini dikonstruksikan sedemikian rupa seolah-olah menggambarkan mereka sebagai kelompok rentan yang tidak berdaya dan membutuhkan pengakuan publik.

Tujuan pernyataan semacam ini dilontarkan ke tengah masyarakat tidak lain agar eksistensi propaganda LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer) tetap terjaga. Narasi ini sering dijadikan tameng agar masyarakat luas melunak dan menerima keberadaan mereka. Mereka berupaya meyakinkan publik bahwa penyimpangan tersebut bukan tindakan kriminal, tidak membahayakan orang lain, dan bukan ancaman yang harus dihindari.

Padahal, secara resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 telah mencantumkan secara eksplisit bahwa penyebaran budaya LGBTQ merupakan salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Di sisi legislasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bergerak cepat menggodok Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Komisi VIII DPR RI yang menilai RUU Pidana LGBT sangat dibutuhkan sebagai instrumen formal untuk membendung penyebaran propaganda yang kian meresahkan.


Pertentangan Antar-Lembaga dan Akar Sekularisme

Akan tetapi, upaya penegakan hukum ini justru mendapat tentangan dari sejumlah lembaga masyarakat sipil. Mereka menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang menepis anggapan bahwa perpres tersebut merupakan instrumen legalisasi diskriminasi. Menurutnya, seluruh warga negara (termasuk individu LGBT) terpasang hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan HAM.

Di sisi lain, guna mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi yang berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945 (Antara.com, 6/7/2026). Langkah ini lahir sebagai bentuk tanggung jawab institusional Kemenag dalam menjaga moralitas publik.

Maraknya propaganda LGBTQ di Indonesia maupun negeri-negeri muslim lainnya pada hakikatnya merupakan buah manis dari ideologi liberalisme yang diadopsi dalam tatanan publik. Paham kebebasan ini lahir dari asas peradaban sekularisme, yakni pandangan hidup yang memisahkan aturan agama dari tata kelola kehidupan bernegara.

Kebijakan dalam bentuk Perpres 111 Tahun 2025 maupun program edukasi Kemenag tidak akan pernah mampu menyelesaikan masalah secara tuntas (solutif) selama landasannya masih bertumpu pada hukum sekuler. Menetapkan perilaku LGBTQ sebagai ancaman tanpa mencabut akar sekularisme hingga ke fondasinya hanya akan melahirkan kebijakan kompromistis.

Sikap negara yang enggan mempidanakan pelaku penyimpangan atas nama HAM semakin menegaskan bahwa sistem hukum yang digunakan merujuk pada standar liberalisme Barat, bukan ajaran Islam. Padahal, HAM yang lahir dari pemikiran manusia yang terbatas kerap dimanfaatkan oleh gerakan LGBTQ transnasional sebagai pintu masuk (entry point) utama untuk meraih legalitas formal pernikahan sesama jenis. Menjadikan HAM sebagai tolok ukur utama penyusunan hukum merupakan kekeliruan mendasar yang wajib dikoreksi.


Tinjauan Fikih Jinayah Islam terhadap LGBTQ

Dalam pandangan Islam, akidah tidak hanya berfungsi sebagai landasan spiritual (ruhiyah), melainkan juga pilar tata kelola politik dan sistem sanksi hukum (uqubat). Islam memandang bahwa setiap aktivitas maksiat yang merusak tatanan sosial dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jarimah) yang wajib dijatuhi sanksi hukum (iqab).

Dalam hukum pidana Islam (Fiqh Jinayah), sanksi kejahatan (jarimah) terbagi menjadi tiga kategori utama: hudud, qisas/diyat, dan ta'zir. Untuk setiap jenis penyimpangan, Islam menetapkan sanksi hukum yang adil dan memberikan efek jera (zawajir):
  • Tindakan Homoseksual (Liwath): Dijatuhi sanksi had berupa hukuman mati yang tegas.
  • Tindakan Biseksual: Apabila terbukti melakukan perzinahan, dikenai sanksi had zina (cambuk bagi yang belum menikah/ghairu muhshan, atau rajam bagi yang sudah menikah/muhshan).
  • Tindakan Transgender (Mukhannats): Dijatuhi sanksi sosial berupa pengusiran dari ruang publik.
  • Sanksi Tambahan (Ta'zir): Hakim (qadi) atau kepala negara (Khalifah) berhak menjatuhkan hukuman ta'zir sesuai ijtihad demi menghentikan propaganda.

Sistem hukum yang adil ini hanya dapat diwujudkan apabila negara menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kafah). Sebagai sebuah gerakan transnasional yang mengancam keberlangsungan populasi manusia dan moralitas publik, Daulah Islamiah akan menindak tegas dan memerangi propaganda LGBTQ. Hal ini dilakukan karena kemaksiatan tersebut bukan lagi urusan pribadi, melainkan kejahatan terstruktur yang membawa bahaya besar (dharar) bagi keselamatan jemaah dan generasi mendatang.

Wallahu a'lam bish-shawab.


[] Hany Handayani Primantara, S.P. | Aktivis Muslimah Banten

Posting Komentar

0 Komentar