
Pendidikan seharusnya menjadi jalan utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masa depan generasi. Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran pendidikan yang berasal dari kekayaan negara adalah amanah besar yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab. Namun, ketika dana pendidikan justru diselewengkan melalui manipulasi data fiktif, hal ini menunjukkan adanya persoalan sistemis yang sangat serius dalam tata kelola dunia pendidikan kita.
Kasus dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku di Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu potret nyata bagaimana celah penyimpangan dapat terjadi dengan mudah dalam pengelolaan dana pendidikan.
Dilansir dari Kabar6.com (29/6/2026), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, meninjau langsung proses penggeledahan di PKBM Indonesia Negeriku. Dalam kegiatan tersebut, ia menyaksikan jaksa penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Wahyudi menyebutkan, dugaan modus yang tengah diselidiki adalah adanya laporan jumlah peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Yayasan pengelola PKBM tersebut diduga kuat sengaja mencantumkan data murid fiktif untuk memperoleh bantuan operasional pendidikan dari pemerintah.
"Dapat bantuan dari Kementerian Pendidikan," ujar Wahyudi saat memberikan keterangan kepada Kabar6.com di lokasi penggeledahan, Villa Taman Bandara Blok M6 Nomor 38, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Senin (29/6/2026) malam.
Dana bantuan pendidikan yang diterima pengelola PKBM Indonesia Negeriku disebut mencapai sekitar Rp800 juta,00 setiap tahunnya. Sementara itu, jumlah peserta didik yang dilaporkan mencapai sekitar 400 murid diduga tidak sesuai dengan jumlah anak yang benar-benar mengikuti proses belajar mengajar.
"Dengan 400 murid. Ada indikasi fiktif di situ," kata Wahyudi tegas.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kini telah resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Namun, jumlah pasti mengenai kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan praktik rasuah tersebut telah berlangsung sejak sekitar tiga tahun terakhir.
Korupsi Bukan Sekadar Masalah Individu
Kasus dugaan manipulasi data penerima bantuan pendidikan ini bukan sekadar persoalan oknum nakal yang mencari keuntungan pribadi. Lebih jauh, fenomena ini menunjukkan adanya problem mendasar dalam sistem kehidupan yang diterapkan hari ini.
Dalam sistem sekuler, nilai-nilai agama dipisahkan secara paksa dari pengaturan kehidupan umum, termasuk dalam pengelolaan negara. Standar perbuatan manusia sering kali hanya dikaitkan dengan aturan hukum legalistik buatan manusia dan orientasi keuntungan materi semata. Akibatnya, ketika pengawasan melemah dan peluang terbuka lebar, manusia akan dengan mudah tergoda menghalalkan berbagai cara demi memuaskan nafsu kekayaan.
Sekularisme terbukti melahirkan pandangan bahwa keberhasilan hidup mutlak diukur dari pencapaian materi, jabatan, dan status duniawi. Sementara itu, kesadaran keimanan bahwa setiap helai perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT semakin terpinggirkan dari benak masyarakat. Padahal, dana pendidikan bukan sekadar angka anggaran pemerintah di atas kertas. Dana tersebut adalah harta umat (malul ummah) yang berasal dari rakyat dan seharusnya dikembalikan secara utuh untuk memenuhi hak pendidikan masyarakat.
Islam memandang penyalahgunaan amanah sebagai perkara jinayah yang sangat besar. Allah SWT berfirman:
Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ ÙŠَØ£ْÙ…ُرُÙƒُÙ…ْ Ø£َÙ†ْ تُؤَدُّوا الْØ£َÙ…َانَاتِ Ø¥ِÙ„َÙ‰ٰ Ø£َÙ‡ْÙ„ِÙ‡َا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa amanah bukan sekadar tanggung jawab administratif kedinasan, melainkan sebuah kewajiban syar'i yang memiliki konsekuensi hukum berat di dunia sekaligus hisab di akhirat.
Mekanisme Pengawasan Berlapis dalam Islam
Islam tidak hanya berhenti pada doktrin moral kejujuran individu, tetapi juga menghadirkan sistem komprehensif yang menjaga agar manusia tidak mudah melakukan tindakan penyimpangan. Dalam tata pemerintahan Islam, pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan prinsip amanah dan pengawasan yang sangat ketat. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan harta publik tidak disalahgunakan sepersen pun.
Islam memiliki empat mekanisme pengawasan yang kuat:
- Pengawasan Berbasis Ketakwaan Individu: Islam membangun kesadaran sejak dini bahwa seorang pejabat, pengelola lembaga, maupun masyarakat biasa akan dimintai pertanggungjawaban langsung oleh Allah SWT. Kesadaran ini menjadi kontrol internal (self-control) yang kuat, bahkan ketika tidak ada manusia atau kamera pengawas yang melihat.
- Pengawasan Negara Melalui Lembaga Khusus: Dalam sistem Islam, terdapat institusi hisbah, yaitu lembaga negara yang dipimpin oleh seorang qadhi muhtasib. Lembaga ini bertugas melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas publik di pasar maupun instansi pelayanan masyarakat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap syariat Allah SWT, termasuk mencegah korupsi dan kecurangan administratif.
- Transparansi dan Pemeriksaan Harta Kekayaan: Pengelolaan dana publik di dalam Baitulmal tidak boleh dibiarkan tanpa kontrol. Setiap pejabat dan kepala sekolah yang diberi amanah mengelola dana publik wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat, serta diaudit secara berkala untuk memastikan akurasi data di lapangan.
- Penegakan Sanksi yang Tegas (Uqubat): Islam memberikan sanksi hukum pidana yang menjerakan (ta'zir) bagi para pelaku korupsi dan pemberi data fiktif. Bentuk hukumannya bisa berupa penyitaan seluruh harta haram hasil korupsi, publikasi nama pelaku di depan umum agar mendapat sanksi sosial (tasyhir), hingga hukuman penjara dalam waktu yang lama demi memberikan efek jera (zawajir).
Solusi Sistemis: Hijrah dari Sekularisme Menuju Khilafah
Upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah cukup hanya dengan menangkap pelaku di hilir setelah kejahatan itu terjadi. Sistem yang membuka celah penyimpangan di hulu juga harus diperbaiki secara total. Jika institusi pendidikan hanya dikelola dalam kerangka administratif-kapitalistik tanpa landasan ketakwaan kepada Allah SWT, maka kasus manipulasi data murid fiktif serupa dipastikan akan terus berulang.
Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara. Dalam sistem Khilafah, sektor pendidikan diposisikan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin penuh oleh negara secara cuma-cuma (gratis). Negara tidak hanya sekadar menyediakan alokasi anggaran pendidikan dari pos kepemilikan umum di Baitulmal, tetapi juga memastikan seluruh rantai birokrasinya berjalan amanah—mulai dari pendataan berkala peserta didik yang valid, distribusi dana yang transparan, hingga pengawasan ketat terhadap operasional lembaga pendidikan.
Dengan kembalinya sistem Islam, para pengelola lembaga pendidikan tidak hanya takut terhadap audit administratif manusia atau kejaksaan, melainkan memiliki kesadaran makrifat bahwa setiap rupiah yang dimanipulasi akan menjadi bahan bakar siksa di akhirat. Ketika amanah dijaga oleh individu yang bertakwa dan ditopang oleh sistem hukum yang kuat, maka dana pendidikan akan benar-benar kembali pada tujuan mulianya: mencerdaskan umat dan membangun peradaban emas. [] Muhar | Jurnalis dan Praktisi Pendidikan
0 Komentar