Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

DINAMIKA HUBUNGAN PENGUASA DAN RAKYAT DALAM PUSARAN KAPITALISME


Beberapa waktu terakhir, sejumlah paket kebijakan ekonomi pemerintah menuai gelombang demonstrasi masif dan menjadi perbincangan hangat di berbagai lini media sosial. Kebijakan kontroversial tersebut di antaranya adalah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang kian meroket, hingga rencana penyesuaian tarif dasar listrik domestik.

Di antara berbagai isu yang bergulir, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menempati sorotan utama publik. Sebagai program andalan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, MBG di satu sisi diapresiasi karena menyasar perbaikan gizi anak sekolah. Namun, di sisi lain, mega proyek ini menuai kritik tajam dari berbagai pakar ekonomi terkait besarnya alokasi anggaran belanja di dalam APBN 2026 yang menembus angka fantastis, yaitu sebesar Rp268 triliun.

Ironisnya, pemaksaan program populis ini dilakukan di tengah situasi tekanan ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja. Ujungnya, rakyat kecil kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. Anggaran program MBG ini secara riil memotong alokasi dana pendidikan nasional sebesar 20%, sehingga otomatis mengurangi kuota pembiayaan untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga beasiswa murni bagi siswa miskin. Tidak hanya itu, di tataran teknis, program ini juga berpotensi menambah beban kerja guru karena harus mengurusi manajemen distribusi makanan di sekolah yang dapat menghambat efektivitas jam belajar-mengajar.


Tirani Oligarki dalam Sistem Demokrasi Kapitalisme

Carut-marut situasi hari ini merupakan bukti empiris dari watak asli sistem demokrasi kapitalisme. Di dalam sistem sekuler ini, penguasa cenderung hanya mendahulukan kepentingan para pemilik modal (kapitalis) daripada hajat hidup rakyat banyak. Dukungan finansial yang diberikan oleh para cukong politik selama masa pemilu tentu tidak pernah bersifat cuma-cuma. Semua dana tersebut adalah investasi politik yang wajib dikembalikan oleh penguasa dalam bentuk kemudahan izin investasi, regulasi hukum yang fleksibel, hingga perlindungan atas imperium bisnis mereka. Akibatnya, relasi kuasa berubah total; bukan lagi rakyat yang menjadi skala prioritas kebijakan, melainkan kepentingan para pemilik modal.

Dalam paradigma kapitalisme, nyata bahwa penguasa telah direduksi fungsinya hanya sebatas fasilitator dan regulator bagi kepentingan korporasi. Maka tidak heran jika berbagai kebijakan publik yang lahir semata-mata didesain demi melayani syahwat ekonomi para pemilik modal. Penguasa bukan lagi bertindak sebagai pelayan bagi segala urusan rakyat. Sebaliknya, mereka menjadikan rakyat sebagai objek eksploitasi untuk diperas darah dan keringatnya demi mendulang suara saat pemilu serta meraup keuntungan materi. Alhasil, penguasa boleh terus silih berganti melalui sirkulasi pemilu, tetapi alih-alih kesejahteraan yang dikecap, justru kesengsaraan struktural yang terus dirasakan oleh masyarakat bawah.


Konsep Mutlak Pelayanan Publik dalam Paradigma Islam

Kondisi salah urus ini jelas berbeda seratus delapan puluh derajat di dalam paradigma Islam. Dalam naungan sistem politik Islam—yaitu institusi Khilafah—seluruh ketentuan hukum diatur mutlak oleh syariat Allah SWT. Hal ini karena asas kedaulatan di dalam Islam berada di tangan syarak (al-siyadah li al-syar'i), bukan di tangan suara mayoritas manusia. Seorang pemimpin dalam negara Islam wajib bertindak nyata untuk menjamin kemaslahatan umat, mulai dari menjamin keamanan wilayah, pendidikan tinggi gratis, pelayanan kesehatan prima, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan kas negara (Baitulmal) secara amanah. Hal ini sejalan dengan sabda Baginda Nabi ﷺ:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketika pemimpin negara telah menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tuntunan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), maka rakyat memiliki kewajiban syar'i untuk taat pada aturan hukum yang berlaku. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-Qur'an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59).
Kesimpulan

Jelaslah bahwa legitimasi kepemimpinan di dalam Islam diukur dari sejauh mana penguasa tunduk pada hukum Allah SWT, bukan pada pemenuhan kepentingan syahwat manusia. Sebab, hanya syariat Allah SWT yang mampu menjamin keadilan yang hakiki karena hukum-hukumnya datang dari Dzat Yang Maha Adil, bukan dari produk hawa nafsu manusia yang serbaterbatas dan lemah. Sudah saatnya umat mencampakkan sistem sekuler yang eksploitatif dan kembali pada aturan Islam demi terwujudnya berkah dan keadilan di muka bumi. [] Nesti Arista

Posting Komentar

0 Komentar