
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyoroti maraknya pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) berbasis tanya jawab keagamaan yang kini kian digandrungi serta mudah diakses oleh generasi muda. Kendati inovasi digital ini menawarkan kemudahan akses informasi secara instan, otoritas keagamaan menegaskan bahwa instrumen canggih tersebut sama sekali tidak dirancang untuk menggeser peran ulama, tokoh agama, maupun menjadi basis rujukan utama dalam membedah dan menetapkan suatu hukum syariat.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menempatkan platform AI murni sebagai alat bantu teknis (wasilah), sementara bimbingan spiritual dan penetapan hukum agama wajib tetap bersandar pada sanad keilmuan para pemuka agama yang otoritatif.
Tantangan terbesar di ruang digital adalah kecepatan informasi yang kerap mengalahkan kedalaman pemahaman. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar, serta pakar literasi digital menegaskan bahwa generasi muda perlu dibekali kecakapan digital agar mampu membedakan antara jawaban yang benar secara metodologi keilmuan (manhaj) dengan konten serba instan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya.
Menanggapi maraknya fenomena "Ustaz AI" di ruang siber, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencanangkan gerakan "Jihad Digital". Langkah strategis ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam bahaya mempelajari agama secara instan melalui algoritma mesin tanpa bimbingan (talaqqi) dari ulama yang memiliki kompetensi jernih.
Keterbatasan Teknologi dan Risiko "Halusinasi" Data
Secara teknis, AI bekerja dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan memformulasikan ulang data yang tersebar di jaringan internet. Persoalan utamanya adalah tidak semua data di internet memiliki nilai kebenaran yang valid. Algoritma AI rentan menyerap konten yang tidak autentik, hoaks, bahkan doktrin pemikiran yang menyimpang.
Fakta ilmiah dari riset Cornell Tech mengungkap fenomena mengkhawatirkan di mana sistem AI rentan memvalidasi informasi palsu akibat manipulasi konten di internet. Dalam terminologi teknologi, kondisi ini dikenal sebagai hallucination (halusinasi AI), yakni momen ketika mesin memberikan jawaban yang terdengar sangat meyakinkan dan logis, padahal data tersebut sepenuhnya keliru atau fiktif. Oleh karena itu, menjadikan AI sebagai sumber primer hukum agama sangat berisiko memicu krisis kebenaran di era digital.
Mengapa AI Tidak Sah Mengeluarkan Fatwa?
Dalam hukum Islam, sebuah fatwa (al-fatwa) merupakan produk ijtihad ilmiah yang amat mendalam dan tidak dapat dikeluarkan oleh sembarang objek. Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menjelaskan bahwa proses penggalian hukum (istinbath al-ahkam) menuntut seorang mufti untuk menguasai yurisprudensi Islam secara komprehensif, memiliki rekam jejak integritas moral ('adalah), serta memahami konteks sosial dan psikologis pemohon fatwa (mustafti).
Terdapat tiga alasan utama mengapa AI tidak memenuhi syarat syar'i sebagai mufti:
- Ketiadaan Kesadaran Moral dan Emosi: AI merupakan sistem anonim tanpa kesadaran nurani, emosi, dan tanggung jawab spiritual (taklif) kepada manusia maupun kepada Allah SWT.
- Kehilangan Konteks Sosial (Thabaqat al-Waqi'): AI cenderung memberikan jawaban yang bersifat umum (one-size-fits-all). Mesin tidak mampu menangkap kondisi darurat (dharurah), tingkat kesehatan, atau situasi khusus penanya yang dalam kaidah fikih dapat mengubah status hukum secara drastis (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman wa al-amkinah).
- Terputusnya Sanad Keilmuan: Dalam tradisi keilmuan Islam, transmisi ilmu wajib memiliki mata rantai keilmuan yang tersambung (sanad). Harus ada kejelasan mengenai kualifikasi figur ulama yang menjamin kebenaran dan keautentikan narasi tersebut.
AI sebagai Wasilah, Bukan Sumber Keagamaan
Kendati melarang keras AI dijadikan rujukan hukum tunggal, para ulama tidak menutup mata terhadap kemajuan teknologi. PBNU dan MUI memandang AI sebagai wasilah (sarana penunjang) yang netral. AI dapat dimanfaatkan secara positif untuk mempercepat ekstraksi data teks keagamaan, digitalisasi manuskrip, atau merangkum literatur bagi para peneliti.
Menyikapi tantangan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama pengembang lokal mulai melatih platform AI keislaman khusus seperti Aiman dan Aisha. Platform ini dilatih menggunakan basis data yang terverifikasi demi meminimalisasi jawaban yang bias atau melenceng dari kaidah syariat.
Meski demikian, masyarakat imbau untuk senantiasa mengedepankan prinsip tabayyun (verifikasi). Ketika dihadapkan pada narasi keagamaan dari AI, pengguna wajib melakukan validasi ulang dengan merujuk langsung kepada ulama, ustadz, atau buku-buku turas yang otoritatif. Jangan sampai kepraktisan teknologi mengikis daya kritis dan kesakralan dalam menuntut ilmu (tholabul 'ilmi).
Kesimpulan
Teknologi kecerdasan buatan hanyalah alat pengolah data, bukan pemilik hikmah dan kesalehan. Allah SWT secara tegas mengingatkan kewajiban bertanya kepada ahli ilmu melalui firman-Nya dalam Surah An-Nahl ayat 43:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (ulama) jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43).
Ayat ini menegaskan bahwa bimbingan agama membutuhkan figur manusia yang memiliki kedalaman ilmu, ketakwaan, serta pemahaman realitas. AI boleh digunakan sebagai sarana pembantu pencarian data, namun panduan spiritual dan penetapan hukum agama harus tetap bertumpu pada bimbingan langsung para ulama. [] Lina Amelia | Komunitas Ibu Peduli Generasi / KIPG
0 Komentar