
Publik kembali disuguhkan kenyataan pahit mengenai benang kusut dunia pendidikan terkait mahalnya biaya bangku kuliah di Indonesia. Di tengah gencarnya narasi pemerintah mengenai peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas, puluhan ribu calon mahasiswa justru terpaksa mengubur impiannya mengenyam pendidikan tinggi karena terbentur dinding biaya yang menjulang. Fenomena memilukan ini bukan sekadar persoalan administratif belaka, melainkan cermin nyata dari kegagalan sistem kapitalisme dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh rakyat.
Data Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI, dipaparkan bahwa pada tahun 2025 sebanyak 60.131 calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi justru tidak melakukan daftar ulang.
Angka tersebut bahkan dilaporkan meningkat tajam pada tahun 2026. Meski masih menunggu hasil seleksi jalur mandiri, tercatat sudah ada sekitar 113.000 calon mahasiswa yang dinyatakan diterima, namun belum melakukan daftar ulang. Data miris ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi X DPR RI, Reni Astuti.
Menurut Reni, persoalan ini harus menjadi atensi khusus pemerintah karena menyangkut hak akses pendidikan masyarakat. "Sebanyak 60 ribu mahasiswa yang tidak daftar ulang ini sangat banyak. Saya mendorong kampus untuk membuat kebijakan UKT berkeadilan sejak awal daftar ulang, sehingga dapat memudahkan para peserta," tekannya sebagaimana dikutip dari fraksi.pks.id (29/6/2026).
Reni meminta agar perguruan tinggi membuka kesempatan luas bagi calon mahasiswa untuk mengajukan keberatan terhadap besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sejak awal pengumuman. Ia juga menilai proses verifikasi kondisi ekonomi keluarga mahasiswa harus dilakukan secara lebih komprehensif agar benar-benar mencerminkan keadaan riil finansial masyarakat di lapangan.
Pernyataan tersebut tentu menunjukkan adanya empati terhadap nasib calon mahasiswa. Namun, usulan untuk sekadar memperbaiki mekanisme birokrasi UKT maupun membuka ruang sanggahan sesungguhnya belum menyentuh akar persoalan yang mendasar. Solusi komparatif itu hanya memperhalus dampak di hilir, bukan menghilangkan penyebab utama di hulu kebijakan.
Ironi Uang Pangkal Miliaran Rupiah di PTN
Indikasi mahalnya biaya pendidikan tinggi juga tampak nyata di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Yang sangat mencengangkan, dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mengungkap adanya program studi di salah satu PTN ternama di Bandung yang mematok IPI atau uang pangkal mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per mahasiswa.
Menurut Habib, praktik komersialisasi tersebut telah menjadi "rahasia umum" dan memperkuat persepsi publik bahwa PTN berkualitas kini hanya dapat diakses oleh kalangan elit yang memiliki kemampuan finansial tinggi.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa IPI tidak boleh dipatok dengan nilai yang mencekik dan secara regulasi wajib dibatasi maksimal empat kali lipat dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT), sebagaimana dilansir oleh Detik.com (29/6/2026). Namun, munculnya kasus nominal fantastis tersebut menjadi bukti empiris bahwa liberalisasi dan komersialisasi perguruan tinggi telah berada pada tahap yang sangat kronis.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Pada tahun-tahun sebelumnya, berbagai PTN berstatus Badan Hukum (PTN-BH) juga menjadi sorotan tajam publik karena besarnya UKT maupun uang pangkal jalur mandiri. Program studi strategis seperti kedokteran dan kedokteran gigi di sejumlah kampus negeri menetapkan UKT puluhan juta rupiah per semester. Sementara itu, uang pangkal jalur mandiri menembus angka ratusan juta rupiah.
Kondisi ini semakin mempersempit akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap bangku kuliah dan memperkuat kesan bahwa kesempatan mengecap pendidikan berkualitas kini ditentukan oleh tebalnya kantong, bukan lagi berdasarkan prestasi akademik.
Paradigma Kapitalisme sebagai Akar Masalah
Penyebab utama dari carut-marut ini adalah adopsi paradigma kapitalisme sekuler yang mereduksi sektor pendidikan menjadi industri jasa yang harus menghasilkan pendapatan (profit oriented). Melalui skema otonomi kampus, negara perlahan berlepas tangan dari perannya sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan gratis, dan bergeser sekadar sebagai regulator. Perguruan tinggi dipaksa mencari pembiayaan operasionalnya sendiri secara mandiri melalui instrumen UKT, IPI, kerja sama bisnis korporasi, hingga komersialisasi berbagai layanan akademik.
Inilah watak asli sistem kapitalisme. Seluruh aspek hajat hidup publik, termasuk pendidikan, diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang diperjualbelikan menurut hukum pasar. Selama mampu membayar, seseorang dapat memperoleh layanan pendidikan terbaik. Sebaliknya, ketika kemampuan ekonomi terbatas, kesempatan untuk memutus mata rantai kemiskinan lewat pendidikan pun otomatis tertutup rapat. Rakyat kecil dipaksa terjebak dalam lingkaran utang pinjaman online (pinjol) pendidikan, berburu beasiswa yang kuotanya terus dipangkas, atau terpaksa mengubur mimpi-mimpinya dalam-dalam.
Tata Kelola Pendidikan Gratis dalam Sistem Islam
Kondisi ini sangat berbeda secara diametral dengan pandangan Islam. Dalam syariat Islam, pendidikan merupakan kebutuhan pokok publik (al-hajat al-asasiyah) yang wajib dijamin seutuhnya oleh negara. Negara diharamkan menjadikan sektor pendidikan sebagai ladang bisnis komersial ataupun membebankan pembiayaannya kepada rakyat. Rasulullah ï·º menegaskan fungsi pelayanan ini dalam sabdanya:
ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
Artinya: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari).
Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), seluruh pos pembiayaan operasional pendidikan mutlak menjadi tanggung jawab Baitulmal. Sumber pendanaan Baitulmal ditopang oleh pos kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah) yang sangat besar, yaitu melalui tata kelola mandiri sumber daya alam strategis (seperti minyak, gas, batu bara, emas, tembaga, nikel, hutan, dan laut) yang secara hukum syarak haram diserahkan atau diprivatisasi kepada korporasi swasta maupun asing.
Dengan topangan sistem ekonomi Islam yang kokoh tersebut, negara memiliki keleluasaan finansial untuk menyediakan fasilitas pendidikan gratis, bermutu, dan merata di seluruh jenjang bagi segenap warga negara. Negara akan membangun gedung-gedung kampus, menyediakan laboratorium mutakhir, perpustakaan modern, sarana penelitian sains, hingga memberikan gaji yang sangat layak bagi para dosen dan guru tanpa perlu memungut sepeser pun biaya UKT, uang pangkal, maupun pungutan liar lainnya dari mahasiswa.
Kesimpulan
Sejarah panjang peradaban Islam selama berabad-abad telah membuktikan bahwa hal ini bukan sekadar teori utopia di atas kertas. Khilafah terbukti berhasil melahirkan universitas-universitas tertua di dunia dan mencetak ilmuwan kelas dunia (seperti Ibnu Sina, Al-Khwarizmi, dan Jabir ibnu Hayyan) karena negara memosisikan pendidikan sebagai investasi peradaban jangka panjang, bukan sebagai beban anggaran pendapatan belanja negara.
Oleh karena itu, solusi atas fenomena puluhan ribu mahasiswa yang gagal kuliah bukan sekadar menambal sulam mekanisme verifikasi UKT atau memperbanyak kuota bantuan biaya pendidikan temporer. Selama paradigma kapitalisme liberal tetap dipertahankan, persoalan mahalnya biaya kuliah ini dipastikan akan terus berulang di setiap tahun ajaran baru.
Sudah saatnya orientasi pendidikan dikembalikan kepada fungsi hakikinya sebagai hak mendasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Hal itu hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) di bawah naungan Khilafah Islamiah. Hanya dengan sistem inilah, seluruh anak bangsa, baik kaya maupun miskin, memiliki kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya tanpa perlu terganjal oleh dinding mahalnya biaya kuliah. [] Muhar | Jurnalis dan Praktisi Pendidikan
0 Komentar