
Hebohnya video penistaan agama dalam sebuah festival musik semestinya tidak berhenti pada kecaman dan permintaan maaf semata.
Kasus yang terjadi di The Sounds Project Vol. 9 pada Minggu (9/8/2026) "ketika seorang pengunjung membuat sayembara melafalkan surah Al-Qur'an (QS. Ad-Duha) dengan imbalan sebotol minuman keras (miras) di sebuah stan (booth) sponsor" menunjukkan persoalan yang jauh lebih mendasar.
Ayat suci Al-Qur'an yang semestinya dimuliakan justru ditempatkan dalam suasana hiburan malam dan dikaitkan dengan promosi minuman keras. Bahkan, menurut klarifikasi pembawa acara (MC), sayembara tersebut dilakukan secara spontan oleh pengunjung yang mengambil mikrofon secara tiba-tiba.
Memang, MC telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kelalaiannya. Namun, persoalannya tidak selesai hanya dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan reaksi spontan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: Mengapa spontanitas semacam itu bisa muncul dan dianggap sebagai bagian dari hiburan? Jawabannya tidak cukup dicari pada kesalahan satu individu semata. Ada persoalan budaya dan sistem yang membentuk cara masyarakat memandang kesakralan agama.
Agama Dijadikan Bahan Permainan
Dalam sistem sekularisme-kapitalisme, kehidupan publik banyak digerakkan oleh logika kebebasan dan materi. Sesuatu dinilai menarik apabila mampu mengundang perhatian, mendatangkan massa, menghasilkan keterlibatan (engagement), atau meningkatkan nilai komersial.
Dalam logika semacam ini, apa pun dapat dijadikan konten dan gimik (gimmick). Tidak mengherankan jika simbol agama berpotensi diperlakukan sebagai bagian dari permainan hiburan dan bahan senda gurau. Ayat Al-Qur'an dapat dijadikan tantangan (challenge), identitas keagamaan dijadikan bahan konten, bahkan perkara sakral ditempatkan dalam ruang komersial selama dianggap mampu menarik perhatian publik.
Inilah bahaya ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan (sekularisme). Agama akhirnya hanya ditempatkan sebagai urusan pribadi, sementara ruang publik diatur oleh prinsip kebebasan, mekanisme pasar, dan keuntungan semata. Akibatnya, standar halal dan haram tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam menentukan bentuk hiburan, promosi, maupun aktivitas komersial.
Al-Qur'an: Wahyu dan Petunjuk Kehidupan
Padahal, bagi seorang muslim, Al-Qur'an bukanlah bahan permainan. Allah SWT berfirman:
إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ
Artinya: “Sesungguhnya Al-Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang paling lurus...” (QS. Al-Isra': 9).
Al-Qur'an adalah wahyu Allah SWT. Ia bukan sekadar teks suci yang dibaca ketika ritual ibadah, bukan pula sebatas aksesori identitas. Al-Qur'an adalah petunjuk hidup (huda) yang semestinya menjadi standar dalam seluruh aktivitas manusia.
Tak Bisa Dianggap Sepele
Ada ironi besar dalam peristiwa tersebut. Di satu sisi, ayat Al-Qur'an digunakan dalam sebuah sayembara, tetapi di sisi lain, hadiah yang ditawarkan adalah minuman keras. Padahal Allah SWT telah memberikan larangan yang sangat tegas terhadap miras (khamr):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma'idah: 90).
Bagaimana mungkin wahyu yang turun untuk membimbing manusia kepada ketaatan ditempatkan sebagai bagian dari gimik yang berujung pada pemberian barang yang diharamkan Allah SWT?
Inilah kontradiksi yang semestinya menyadarkan umat. Masalah mendasarnya bukan sekadar ada orang yang "khilaf" atau MC yang "lalai". Lebih dari itu, terdapat sistem nilai yang memungkinkan kesakralan agama berhadapan dengan kepentingan komersial tanpa batas yang tegas.
Kapitalisme Tak Peduli Kesucian Agama
Sistem kapitalisme menjadikan materi dan modal sebagai pertimbangan utama dalam aktivitas ekonomi. Dalam praktiknya, segala sesuatu yang bisa mendatangkan nilai ekonomi berpotensi dikomodifikasi. Bahkan agama pun tidak luput dari komersialisasi.
Ketika nilai agama hanya ditempatkan sebagai ornamen budaya, simbol-simbol kesucian keagamaan bisa dipakai untuk menarik perhatian tanpa disertai penghormatan terhadap makna dan hukum yang terkandung di dalamnya. Inilah yang harus diwaspadai.
Jangan sampai umat Islam hanya marah ketika Al-Qur'an dilecehkan, tetapi tidak menyadari bahwa akar persoalannya adalah sistem kehidupan yang memisahkan agama dari pengaturan masyarakat. Sekularisme telah membuat agama dikurung dalam ruang privat, sementara kehidupan publik diserahkan kepada prinsip kebebasan individu dan kepentingan materi. Maka, jangan heran jika sesuatu yang diharamkan dalam Islam dapat dipromosikan secara terbuka, sementara simbol agama dipakai sebagai bagian dari strategi pemasaran.
Islam Tidak Menempatkan Agama di Pinggir Kehidupan
Islam memiliki pandangan yang berbeda secara fundamental. Islam tidak mengenal pemisahan agama dari kehidupan (fashl ad-din 'an al-hayah). Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sekaligus mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Karena itu, untuk menjaga kehormatan Al-Qur'an tidak cukup hanya dengan mengutuk ketika terjadi pelecehan. Islam menuntut adanya kontrol sosial melalui gerakan amar ma'ruf nahi munkar. Allah SWT berfirman:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُولَٰئِك هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali 'Imran: 104).
Masyarakat harus dibangun dengan kesadaran kolektif untuk menghormati syiar-syiar Islam. Negara pun tidak boleh bersikap "netral" terhadap kemungkaran dengan dalih kebebasan ekspresi. Sebab, negara dalam Islam memiliki kewajiban utama menjaga agama (hifzh ad-din), termasuk melindungi kehormatan syiar Islam dan mencegah kemaksiatan yang merusak moralitas masyarakat.
Jangan Hanya Menuntut Permintaan Maaf
Permintaan maaf memang diperlukan jika terjadi kesalahan. Namun, tuntutan umat tidak boleh berhenti pada permohonan maaf semata. Jika setiap persoalan selesai hanya dengan dalih "tidak sengaja", "spontan", atau "khilaf", maka kejadian serupa sangat mungkin kembali terulang di masa depan.
Hari ini Al-Qur'an dijadikan gimik sayembara miras. Besok bisa jadi simbol-simbol Islam lainnya yang dijadikan bahan komedi atau hiburan. Lalu sedikit demi sedikit, kesakralan agama dianggap sebagai hal biasa, sementara masyarakat makin kehilangan sensitivitas terhadap penistaan agama. Oleh karena itu, hal yang diperlukan bukan sekadar respons emosional sesaat setelah video viral, melainkan perubahan mendasar pada paradigma kehidupan.
Al-Qur'an Bukan untuk Dijadikan Gimik
Umat Islam harus kembali menempatkan Al-Qur'an pada kedudukannya yang mulia. Al-Qur'an hendaknya bukan hanya sekadar untuk dilombakan, dihafalkan, atau dibaca ketika ada acara seremonial semata, apalagi dijadikan gimik untuk mempromosikan barang haram.
Al-Qur'an adalah wahyu Allah SWT yang wajib diimani dan dijadikan pedoman dalam setiap aspek kehidupan. Allah SWT berfirman:
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ
Artinya: “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan...” (QS. Al-Ma'idah: 48).
Problem Besarnya Adalah Sistem Kehidupan
Oleh karena itu, problem terbesar umat bukan hanya ketika ada individu yang melecehkan Al-Qur'an. Problem yang jauh lebih besar adalah ketika umat hidup dalam sistem yang tidak menjadikan Al-Qur'an sebagai sumber aturan kehidupan.
Selama agama dipisahkan dari kehidupan publik, selama keuntungan materi menjadi ukuran utama, dan selama kebebasan dijadikan dalih untuk membenarkan segala tindakan, celah bagi pelecehan terhadap kesucian agama akan selalu terbuka.
Maka, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi umat untuk melakukan perbaikan pada aspek yang paling mendasar: bukan sekadar meminta agar Al-Qur'an dihormati di ruang publik, melainkan berjuang agar Al-Qur'an kembali menjadi pedoman utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sebab, memuliakan Al-Qur'an tidak cukup dengan marah ketika ayat-ayatnya dijadikan permainan. Memuliakan Al-Qur'an berarti tunduk pada hukum-hukumnya, menjadikan petunjuknya sebagai standar, dan memperjuangkan penerapannya secara menyeluruh.
Inilah saatnya umat keluar dari paradigma sekularisme-kapitalisme dan kembali kepada penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah), Islam yang tidak hanya hadir di masjid dan majelis taklim, melainkan menjadi pedoman dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara. [] Muhar | Sahabat Dakwah Tangsel
0 Komentar