
Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) akan mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada dan ditujukan bagi peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA (Kemenag, 22/7/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat mendukung langkah ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBTQ. Sementara itu, insersi kurikulum Menag berfokus memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ sekaligus menjadi benteng dalam bersikap.
Muncuknya Fenomena LGBTQ
Budaya LGBTQ lahir dari sistem sekularisme-liberal yang mengagungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Selain itu, gerakan LGBTQ memanfaatkan prinsip HAM untuk melegitimasi tujuan politik mereka, yakni melegalisasi pernikahan sesama jenis.
Sebaliknya, edukasi sekadar memasukkan materi insersi ke sekolah tidak akan menyentuh akar persoalan, bahkan menjadi problematis. Sebab, negara tidak melakukan kriminalisasi terhadap perilaku LGBTQ, sementara materi yang diajarkan justru berbenturan dengan narasi HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama yang dipahami secara permisif.
Akibatnya, siswa bingung dalam mengambil sikap dalam kehidupan sosial. Pengenalan dan edukasi tentang bahaya LGBTQ yang diulang selama 9 tahun di sekolah justru berpotensi memicu desensitisasi, siswa makin menganggap isu tersebut sebagai hal biasa. Semestinya, materi edukasi berfokus pada penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syariat (hukm syar'i), bukan diselaraskan dengan paham HAM liberal. Gerakan LGBTQ akan tetap tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler-liberal hari ini selama tidak ada perubahan sistemik yang komprehensif.
Paradigma Islam tentang LGBTQ
Langkah utama yang harus diambil umat Islam adalah mengubah paradigma kehidupan sekuler-liberal di tengah masyarakat dengan menggantinya menjadi paradigma Islam. Sangat penting bagi kurikulum pendidikan untuk memuat unsur penguatan akidah dan pemahaman hukum syariat bahwa LGBTQ adalah perbuatan keji (fahisyah) dan diharamkan oleh Allah SWT.
Di samping itu, perlu ada upaya menyadarkan umat bahwa menyetujui propaganda HAM sekuler justru melicinkan jalan bagi gerakan politis LGBTQ dalam menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. Edukasi sistem pergaulan sosial sangat penting sebagai benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, dan sistem sanksi Islam secara komprehensif yang mampu mencegah budaya LGBTQ hingga ke akar-akarnya.
Kurikulum Sistem Pendidikan Islam untuk Mencegah LGBTQ
Dalam rangka mencegah kerusakan generasi dari pengaruh LGBTQ, Islam memiliki solusi yang bersifat zawajir (pencegah/penangkal) dan jawabir (penebus/pembersih dosa) agar manusia tetap terjaga sesuai fitrah penciptaannya. Sistem pendidikan Islam terintegrasi dengan sistem kehidupan lainnya, seperti sistem pergaulan dan sistem politik Islam.
- Jenjang TK hingga SD Kelas 3: Menanamkan akidah bahwa Allah SWT menciptakan manusia dalam dua jenis kelamin (gender), yakni laki-laki dan perempuan. Allah SWT berfirman:
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنثَىٰ
Artinya: “Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm: 45).
Pada jenjang ini juga diajarkan adab buang air (istinja'), adab berpakaian, batas aurat, perbedaan pakaian anak laki-laki dan perempuan, serta pengajaran Sirah Nabawiyah mengenai kisah kaum Nabi Luth AS.
- Jenjang SD Kelas 4 hingga SMP: Diberikan pemahaman hukum pergaulan, larangan pacaran, batasan interaksi lawan jenis (ikhtilat), dan kewajiban menjaga pandangan (ghaddul bashar). Allah SWT berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...” (QS. An-Nur: 30–31).
Selain itu, diberikan pendidikan pemahaman pubertas/reproduksi (ciri balig, haid, mimpi basah) yang disampaikan secara beradab dan tidak vulgar, serta penanaman akhlak berupa pemahaman bahaya pornografi, gaya hidup bebas, dan pembentukan rasa malu.
- Jenjang SMA hingga Perguruan Tinggi: Membentengi pemikiran dari ideologi asing di luar Islam (seperti liberalisme, feminisme, dan sekularisme-kapitalisme) serta memberikan arahan manajemen syahwat melalui ibadah puasa, olahraga, dan dorongan menikah muda bagi yang telah mampu secara fisik dan mental. Hal ini akan berjalan efektif melalui kolaborasi guru sebagai teladan, lingkungan sekolah yang menerapkan kurikulum Islam, serta peran aktif orang tua.
Sistem ini dapat terlaksana secara utuh apabila umat Islam menerapkan aturan syariat secara menyeluruh (kafah) dalam naungan institusi kepemimpinan Islam (Khilafah). Amar ma'ruf nahi munkar akan berjalan melalui tiga pilar penopang: ketakwaan individu, kontrol sosial masyarakat, dan peran aktif negara. Dengan demikian, krisis LGBTQ dapat diatasi dan dicegah secara tuntas.
Wallahu a'lam bish-shawab.
[] Ummu Zaid
[] Ummu Zaid
0 Komentar