
Kasus HIV di kalangan anak dan remaja kembali menjadi perhatian serius publik. Persoalan ini tidak cukup dilihat sekadar sebagai masalah medis-kesehatan semata, melainkan harus dibaca sebagai persoalan sosial, moral, pendidikan, keluarga, dan akibat dari sistem kehidupan yang membentuk perilaku generasi.
Kementerian Kesehatan RI pada 25 Juli 2026 menyampaikan bahwa sejak tahun 2001 hingga Juni 2026 telah ditemukan 1.183 kasus HIV pada kelompok usia 0–24 tahun di Kabupaten Sidoarjo. Kemenkes juga menjelaskan bahwa meningkatnya angka temuan dari tahun ke tahun tidak serta-merta berarti tingkat penularan meningkat dalam proporsi yang sama, melainkan karena cakupan pemeriksaan HIV di fasilitas kesehatan (seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan layanan berbasis komunitas) juga makin luas.
Fakta ini tentu perlu dibaca secara proporsional. Perluasan deteksi dini merupakan hal positif karena makin banyak orang mengetahui status kesehatannya, sehingga dapat memperoleh pengobatan lebih cepat. Kemenkes bahkan menegaskan bahwa pengobatan antiretroviral (ARV) dapat membantu Orang dengan HIV (ODHIV) hidup sehat dan menekan risiko penularan.
Namun, pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: Mengapa anak dan remaja sampai berada dalam kondisi yang memungkinkan mereka terpapar berbagai faktor risiko HIV? Di sinilah persoalan HIV tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbanyak tes, pengobatan, atau sekadar memberikan edukasi seksual.
Mengatasi Akar Masalah, Bukan Sekadar Pengobatan
HIV memang merupakan persoalan kesehatan yang membutuhkan pendekatan medis. Akan tetapi, ketika kasusnya merebak pada kelompok anak dan remaja, kita tidak boleh berhenti pada pertanyaan: bagaimana mengobati mereka yang sudah terinfeksi? Kita juga harus bertanya: Bagaimana mencegah generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam perilaku yang meningkatkan risiko penularan?
Kemenkes mencatat bahwa pada 2025 Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 564.000 orang yang hidup dengan HIV, sementara baru sebagian yang mengetahui statusnya dan menjalani terapi ARV. Pemerintah menargetkan penguatan identifikasi, pengobatan, serta penghapusan stigma sebagai bagian dari target Ending AIDS 2030. Upaya tersebut penting, tetapi pengobatan terhadap orang yang sudah terinfeksi tidak sama dengan mencegah generasi berikutnya agar tidak masuk ke dalam lingkaran risiko.
Jika akar persoalan tidak disentuh, kita berpotensi terus berada dalam siklus: risiko > penularan > deteksi > pengobatan > muncul kasus baru. Maka, pencegahan mendasar harus ditempatkan sebagai bagian paling vital dari solusi.
Salah satu solusi yang sering digaungkan adalah pendidikan seksual sejak dini. Wacana ini perlu dikaji secara kritis: pendidikan seperti apa yang diberikan, nilai apa yang menjadi landasannya, dan perilaku seperti apa yang hendak dibentuk?
Jika pendidikan seksual hanya diberikan dalam kerangka kesehatan reproduksi dan pengurangan risiko (harm reduction) "seperti bagaimana menghindari penyakit menular seksual, bagaimana melakukan seks yang dianggap aman, atau bagaimana mencegah kehamilan" maka pendidikan tersebut belum menyentuh persoalan mendasar. sebab, manusia bukan sekadar makhluk biologis semata. Remaja memiliki naluri, akal, dorongan seksual, kebutuhan kasih sayang, lingkungan pergaulan, keluarga, budaya, serta keyakinan yang semuanya berpengaruh terhadap perilakunya.
Oleh karena itu, Islam tidak hanya berbicara tentang "akibat", melainkan juga menutup rapat jalan menuju perbuatan tersebut. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra': 32).
Perhatikan redaksinya: Allah SWT tidak hanya melarang zina, melainkan juga melarang "mendekatinya". Artinya, Islam memiliki pendekatan preventif (sadd adz-dzari'ah). Berbagai pintu yang dapat mengantarkan manusia kepada perzinahan wajib dijaga. Islam memiliki Nizham al-Ijtima'i (sistem pergaulan) yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Allah SWT berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'” (QS. An-Nur: 30).
Kemudian Allah SWT berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Artinya: “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya...'” (QS. An-Nur: 31).
Islam juga menetapkan aturan tentang kewajiban menutup aurat, larangan berduaan tanpa mahram (khalwat), pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat), dorongan pernikahan, serta berbagai ketentuan yang menjaga kehormatan manusia.
Dengan demikian, Islam tidak mengatakan kepada seorang remaja: "Silakan melakukan perilaku seksual, yang penting kamu mengetahui cara mengurangi risikonya." Sebaliknya, Islam membentuk kepribadian (syakhsiyah) agar seorang muslim memahami bahwa dorongan seksual adalah bagian dari fitrah (gharizah an-nau') yang wajib disalurkan secara benar melalui jalur pernikahan yang sah. Inilah perbedaan mendasar antara pendekatan yang hanya berorientasi pada pengurangan risiko (harm reduction) dengan pendekatan Islam yang membangun ketakwaan sekaligus sistem sosial yang memagari manusia dari pintu kemaksiatan.
Pendidikan Tubuh dalam Kerangka Akidah
Islam tidak mengabaikan pendidikan tentang tubuh dan kesehatan reproduksi. Anak perlu mengetahui perkembangan tubuhnya, memahami batas aurat, mengenali sentuhan yang boleh dan tidak boleh, mengetahui cara menjaga kebersihan organ reproduksi, memahami perbedaan laki-laki dan perempuan, serta mengetahui bagaimana menjaga dirinya dari kekerasan seksual.
Namun, semua itu diletakkan dalam kerangka akidah, akhlak, fikih, dan ketakwaan. Anak tidak diberi pemahaman secular: "Ini tubuhmu, kamu bebas menentukan apa yang ingin kamu lakukan," melainkan diajarkan: "Tubuh ini adalah amanah Allah. Ada aturan Allah yang harus kamu taati dalam memperlakukannya."
Allah SWT berfirman:
إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِك كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Artinya: “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra': 36).
Dengan paradigma tersebut, kesehatan reproduksi bukan sekadar persoalan teknis-medis. Menjaga kehormatan diri menjadi bagian dari bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Edukasi memang penting, namun anak tidak hidup di ruang hampa. Seorang remaja menerima pengaruh dari keluarga, sekolah, teman sebaya, lingkungan masyarakat, media sosial, tontonan, budaya populer, dan kebijakan negara. Jika di sekolah anak diajarkan menjaga diri, tetapi di lingkungan sosial ia terus-menerus terpapar normalisasi seks bebas, pornografi, dan pergaulan tanpa batas, pendidikan di kelas akan kalah oleh arus sosial yang jauh lebih besar.
Tiga Pilar Perlindungan Generasi dalam Islam
Karena itu, Islam tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada individu anak. Islam membangun tiga pilar perlindungan generasi:
- Keluarga sebagai Benteng Pertama: Orang tua wajib memberikan pendidikan agama, membangun kedekatan emosional, mengawasi pergaulan anak, mengenalkan batas aurat, serta menjadi tempat pertama bagi anak untuk bertanya mengenai persoalan tubuh dan fungsi reproduksi tanpa rasa takut. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (QS. At-Tahrim: 6).
- Masyarakat dan Sekolah sebagai Kontrol Sosial: Masyarakat tidak boleh bersikap individualistis terhadap kerusakan moral di sekitarnya. Budaya "yang penting bukan anak saya" tidak akan pernah menyelamatkan generasi. Islam memerintahkan gerakan amar ma'ruf nahi munkar. Allah SWT berfirman:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar...” (QS. Ali 'Imran: 104).
Sekolah pun harus menjadi lingkungan yang membantu anak membangun kepribadian Islam, bukan sekadar tempat mentransfer pengetahuan teknis.
- Negara sebagai Pelindung dan Pengurus (Raa'in): Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang generasi secara sehat melalui:
- Sistem pendidikan yang membentuk kepribadian berketaatan;
- Perlindungan anak dari eksploitasi dan kekerasan seksual;
- Pengawasan dan pemblokiran konten media yang merusak moral;
- Penguatan ketahanan ekonomi keluarga;
- Pelayanan kesehatan dan pemeriksaan deteksi dini yang transparan;
- Penyediaan terapi medis yang mudah diakses;
- Pemberantasan jaringan prostitusi dan pornografi secara tegas;
- Penegakan hukum yang memberikan efek jera ('uqubat); serta
- Penciptaan iklim lingkungan publik yang mendukung ketaatan kepada syariat.
Menghapus Stigma, Menguatkan Pencegahan
Dalam konteks kesehatan, deteksi dini tetap diperlukan. Kemenkes menegaskan bahwa makin luas pemeriksaan HIV, makin banyak orang yang mengetahui statusnya dan dapat segera memperoleh pengobatan. Jadi, deteksi dini bukanlah hal yang ditolak. Namun, hal yang perlu dikritisi adalah ketika keberhasilan deteksi diklaim seolah-olah sebagai jawaban tuntas atas persoalan. Menemukan lebih banyak kasus adalah keberhasilan dalam aspek deteksi, tetapi belum otomatis merupakan keberhasilan dalam aspek pencegahan.
Satu hal yang tidak kalah penting: pembahasan mengenai HIV tidak boleh bergeser menjadi bentuk perundungan atau stigma negatif terhadap Orang dengan HIV (ODHIV). Tidak semua orang yang hidup dengan HIV mendapatkannya dari perilaku seksual berisiko. HIV dapat ditularkan melalui jalur lain, termasuk dari ibu ke anak (transmisi perinatal) maupun paparan medis tertentu. Oleh karena itu, anak dan remaja yang hidup dengan HIV membutuhkan perlindungan, penanganan medis, dukungan keluarga, serta lingkungan yang bebas diskriminasi.
Kemenkes sendiri menegaskan bahwa stigma dan diskriminasi dapat menghambat seseorang untuk melakukan tes maupun mempertahankan pengobatan. Islam mengajarkan agar manusia tidak merendahkan orang lain. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain...” (QS. Al-Hujurat: 11).
Kesimpulan
Mencegah perilaku berisiko harus berjalan beriringan dengan melindungi mereka yang sudah terdampak. Persoalan HIV pada anak dan remaja tidak akan selesai hanya dengan satu program parsial, bukan hanya tes, bukan hanya terapi ARV, bukan hanya kampanye, dan bukan pula hanya pendidikan seksual biologis.
Hal yang dibutuhkan adalah perubahan menyeluruh pada cara masyarakat dan negara dalam membentuk generasi. Islam menawarkan pendekatan komprehensif:
- Pertama, membangun akidah dan ketakwaan individu;
- Kedua, menerapkan sistem pergaulan Islam (Nizham al-Ijtima'i) yang memagari dari perzinahan;
- Ketiga, memperkuat ketahanan keluarga;
- Keempat, membangun lingkungan pendidikan yang islami;
- Kelima, menggerakkan kontrol sosial masyarakat melalui amar ma'ruf nahi munkar; serta
- Keenam, menghadirkan negara yang menjalankan fungsi perlindungan, penegakan hukum, dan jaminan kesehatan secara tuntas.
Wallahu a'lam bish-shawab.
[] Ummu Khadeejah
0 Komentar