Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

IRONI MBG: WILAYAH TINGGI STUNTING TERABAIKAN, RATUSAN SPPG FIKTIF


Pemerintah meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna menekan angka tengkes (stunting) dan gizi buruk di Indonesia. Namun, pelaksanaannya di lapangan justru menyisakan ironi yang mendalam.

Kementerian Kesehatan mencatat bahwa Provinsi Papua masuk dalam daftar 10 provinsi dengan angka stunting dan gizi buruk akut tertinggi nasional. Namun, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang beroperasi di sana hanya sekitar 1%. Sementara itu, Pulau Jawa (wilayah dengan prevalensi stunting relatif terendah) justru mendapatkan alokasi dapur mencapai 53% (BBC, 28/7/2026).

Inisiator MBG Watch, Isnawati Hidayah, menilai persoalan ini berakar dari tahap awal pelaksanaan program yang terburu-buru sejak Januari 2025. Kala itu, ratusan ribu anak sekolah menerima paket makanan bergizi tanpa dukungan desain regulasi yang matang dan indikator capaian yang terukur.

Pemerintah semestinya melakukan studi kelayakan (feasibility study) dan proyek percontohan (pilot project) yang komprehensif mengingat kompleksitas geografis Indonesia. Akibatnya, setelah beroperasi lebih dari satu setengah tahun, daerah dengan tingkat urgensi gizi tertinggi justru belum terjangkau secara optimal.

Di sisi lain, tata kelola keuangan program ini menuai sorotan tajam menyusul ditemukannya kasus satu SPPG yang memiliki lebih dari satu rekening virtual account. Verifikasi yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan adanya 414 SPPG yang terbukti belum beroperasi tetapi sempat menerima pencairan transfer anggaran (Kumparan, 31/7/2026).


Kegagalan Perencanaan dalam Tatanan Kapitalistik

Kondisi ini memicu kritik keras terkait ketepatan sasaran dan efektivitas pengawasan program. Program yang bertujuan menuntaskan krisis gizi masyarakat semestinya memprioritaskan kawasan dengan tingkat kerentanan tertinggi.

Jika daerah rawan stunting dibiarkan minim fasilitas sementara anggaran mengalir ke SPPG nonaktif, hal ini mengindikasikan kelalaian serius dalam tahap perencanaan dan pengendalian internal. Keberhasilan program tidak cukup diukur dari besarnya tingkat penyerapan anggaran (budget absorption), melainkan dari sejauh mana persentase stunting dapat ditekan secara riil di lapangan.

Dalam sistem ekonomi sekuler-kapitalistik, kebijakan publik acap kali berorientasi pada pencapaian target penyerapan formalitas dan kepentingan politik pragmatis ketimbang penyelesaian masalah secara menyeluruh. Akibatnya, alokasi anggaran negara rawan tidak tepat sasaran, sementara kebutuhan dasar masyarakat di wilayah terbelakang terus terabaikan.


Paradigma Islam: Raa'in dan Efisiensi Anggaran

Berbeda dengan pendekatan sekuler, Islam memandang penguasa sebagai raa'in (pengurus dan pelayan rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa masyarakat. Setiap kebijakan wajib dirumuskan berdasarkan data kebutuhan riil dan dikelola secara amanah.

Anggaran negara (Baitul Mal) wajib didistribusikan secara berkeadilan hingga menuntaskan persoalan publik secara tuntas, bukan sekadar dijadikan proyek populis berbiaya tinggi.

Oleh karena itu, penanganan stunting tidak cukup diatasi melalui program seremonial temporer. Yang dibutuhkan adalah transformasi sistemis yang menjadikan kemaslahatan rakyat (maslahah 'ammah) sebagai tujuan utama, melalui kebijakan yang adil, pengawasan yang ketat, dan pengelolaan anggaran yang bersih berbasis syariat Islam.


Kesimpulan

Krisis alokasi SPPG di daerah rawan stunting menunjukkan perlunya evaluasi mendasar terhadap paradigma tata kelola negara. Hanya dengan mengembalikan fungsi negara sebagai pengurus rakyat yang bertakwa, setiap rupiah anggaran publik dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh anak bangsa. [] Sadawa

Posting Komentar

0 Komentar