Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

KARHUTLA BERULANG, RAKYAT JADI KORBAN


Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda beberapa wilayah di Indonesia,seperti di Pulau Kalimantan dan Sumatra. Karhutla ini terus berulang hingga memicu kabut asap lintas negara yang memburukkan kualitas udara kawasan.

Hingga 9 Agustus 2026, total luas lahan yang terbakar di Sumatra dan Kalimantan tercatat mencapai 48.889,69 hektare. Pemerintah menegaskan penguatan operasi satgas darat sebagai ujung tombak utama penanganan karhutla yang didukung helikopter water bombing.

Di samping upaya pemadaman, petugas lapangan menemukan indikasi bahwa pembakaran tersebut sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan secara cepat. Presiden Prabowo Subianto juga memerintahkan penindakan tegas terhadap korporasi pemegang konsesi jika terbukti melakukan pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut arahan tersebut; pihak Bareskrim Polri dan polda jajaran telah menahan sejumlah tersangka pelaku pembakaran hutan. Di sisi lain, temuan titik api di lapangan diakui sulit dipadamkan akibat pengaruh cuaca panas ekstrem dan fenomena El Niño.


Akar Masalah: Logika Kapitalisme dalam Pengelolaan Hutan

Bencana karhutla yang menjadi agenda langganan setiap musim kemarau tidak tepat jika hanya ditimpakan pada faktor cuaca panas dan fenomena El Niño semata. Terdapat faktor utama yang jauh lebih mendasar: berlakunya prinsip ekonomi sekularisme-kapitalisme yang memandang hutan dan lahan sebatas komoditas bisnis untuk dikuasai demi meraup keuntungan modal. Akibatnya, sebagian korporasi pemegang konsesi secara ugal-ugalan membuka lahan dengan cara membakar tanpa memedulikan kelestarian lingkungan dan dampak ekologis jangka panjang.

Negara dalam sistem kapitalisme cenderung bersikap reaktif dan sekadar teknis: baru bergerak saat karhutla membesar melalui pembentukan satgas dan pengerahan water bombing, tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalah. Kerugian ekologis masif (seperti kabut asap lintas negara dan penurunan kualitas udara) ditanggung oleh publik. Sementara itu, para pemodal yang menikmati keuntungan dari efisiensi biaya pembukaan lahan jarang tersentuh sanksi hukum yang menjerakan.

Kondisi ini lahir dari tatanan kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyah, di mana jabatan dipandang sebatas kekuasaan administratif, bukan amanah publik yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Penguasa terjebak fungsi sebagai regulator bagi kepentingan bisnis privat yang berlindung di balik narasi pembukaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kran investasi. Fungsi pengurusan (ri'ayah) dan pelindungan (junnah) rakyat akhirnya terabaikan.


Karhutla dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, hutan merupakan bagian dari kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan dikuasakan kepada korporasi swasta melalui izin konsesi. Rakyat berhak memanfaatkan hasil hutan secara langsung untuk kebutuhan hidup selama tidak merusak dan tidak melanggar kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Artinya: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Negara dalam sistem Islam memvonis pembakaran hutan secara sengaja sebagai bentuk kejahatan merusak bumi (fasad fil ardh). Karena tindakan tersebut merugikan masyarakat luas, sanksi yang dijatuhkan berupa ta'zir yang ditetapkan oleh khalifah sesuai tingkat kerusakan. Sanksi dapat berupa ganti rugi (diyat) untuk menutup kerusakan ekosistem, kematian hewan, gagal panen warga, biaya pemadaman, hingga penanganan penyakit ISPA. Pelaku juga dapat dijatuhi hukuman penjara, cambuk, denda berat, hingga sanksi hukuman mati jika tindakan pembakaran dilakukan secara masif dan menimbulkan korban jiwa yang banyak.

Inilah gambaran penguasa Islam sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang menjalankan kepemimpinan atas dasar hukum syariat demi menjamin keselamatan rakyatnya.


Mitigasi dan Tata Kelola Lingkungan Berbasis Syariat

Dalam Islam, menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian dari ibadah dan amanah keimanan. Langkah pencegahan (preventif) diprioritaskan melalui edukasi ketakwaan, pembinaan dakwah, serta larangan hukum yang tegas terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.

Jika bencana karhutla terlanjur terjadi, negara wajib mengonsolidasi seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pemadaman secara darurat. Penimbunan alat kesehatan (seperti masker atau tabung oksigen) dilarang keras. Penanganan korban mengutamakan kelompok rentan: balita, lansia, ibu hamil, dan warga yang sakit. Pasca-bencana, negara segera melakukan proses rehabilitasi, reboisasi kawasan, penyaluran ganti rugi, serta penegakan sanksi hukum tanpa pandang bulu.

Dengan penerapan hukum Islam secara utuh, persoalan karhutla dapat dituntaskan dari akarnya karena hukum berdiri tegak secara adil bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran. Allah SWT berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41).

Wallahu a'lam bish-shawab.

[] Santy

Posting Komentar

0 Komentar