Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

LGBT, BUTUH SOLUSI SISTEMIS


Kaum pelangi tak lagi malu-malu menampakkan diri di ruang digital maupun di dunia nyata. Mereka justru makin berani, bahkan seakan berlomba membuat konten yang memperlihatkan perilaku dan gaya hidup kelompoknya. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai pengaruh konten tersebut terhadap cara pandang dan perkembangan anak-anak, terutama ketika mereka terpapar tanpa pendampingan dan pemahaman yang benar.

Kekhawatiran tersebut mendorong pemerintah membuat berbagai kebijakan edukasi untuk mencegah paparan konten yang memengaruhi pemikiran anak-anak. Salah satunya adalah rencana memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran LGBT ke dalam kurikulum pendidikan yang akan dimulai pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut ditujukan mulai dari jenjang SD kelas empat hingga SMP dan SMA sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Kemenag.go.id, 22/7/2026).

Langkah ini dipandang sebagai bentuk turun tangannya pemerintah dalam menangani penyebaran budaya LGBT sebagai persoalan yang perlu diantisipasi sejak dini. Oleh karena itu, sekolah dipilih sebagai tempat strategis untuk memberikan edukasi. Peserta didik diberi pemahaman tentang bahayanya perilaku tersebut agar tidak ikut terpengaruh. Namun, cukupkah menerapkan kurikulum pencegahan LGBT di sekolah? Apakah kebijakan tersebut mampu menyentuh akar masalahnya?


Insersi Kurikulum Belum Menyentuh Akar Masalah

Penyebaran budaya LGBT bukan sekadar masalah kurangnya edukasi. Fenomena ini lahir dari sistem sekularisme-liberal yang diadopsi oleh negara-negara global, termasuk Indonesia. Sistem ini menempatkan kebebasan individu sebagai salah satu prinsip utama dalam kehidupan sosial. Sementara itu, agama hanya ditempatkan dalam ranah ibadah ritual (mahđah) saja.

Ketika kebebasan dijunjung tinggi di atas aturan agama, berbagai penyimpangan perilaku dianggap sebagai hak individu yang harus dihormati. Cara pandang seperti inilah yang menyebabkan gerakan LGBT berkembang pesat di berbagai negara. Melalui narasi Hak Asasi Manusia (HAM), gerakan ini memperjuangkan pengakuan sosial dan perubahan hukum, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa memasukkan materi pencegahan budaya LGBT ke dalam kurikulum dinilai belum menyentuh akar persoalan. Pendidikan hanya memberikan pemahaman tentang bahaya LGBT dengan harapan peserta didik tidak ikut terpengaruh. Sementara itu, paham sekularisme-liberal yang menjadi penyebab utama munculnya perilaku tersebut tetap berdiri kokoh dan terus berkembang dalam kehidupan.

Selain itu, memasukkan materi pencegahan budaya LGBT dalam kurikulum justru berpotensi menambah kebingungan peserta didik. Mengapa demikian? Di satu sisi, peserta didik diberi pemahaman tentang bahaya LGBT dan diminta untuk menjauhinya. Namun di sisi lain, mereka dihadapkan pada berbagai narasi umum tentang toleransi, HAM, moderasi beragama, dan keberagaman. Apabila tidak ada penjelasan yang utuh dan benar berdasarkan hukum syariat (hukm syar'i), kondisi ini dapat menimbulkan kebingungan dalam menyikapi persoalan LGBT di tengah masyarakat.


Islam Membentengi Generasi dari Kerusakan

Insersi materi tentang LGBT di ruang pendidikan tidak serta-merta mampu mengubah perilaku sebagaimana yang diharapkan. Generasi tidak sekadar membutuhkan informasi deskriptif, melainkan membutuhkan standar hidup yang benar dan kokoh agar mampu membedakan mana yang benar dan salah, serta mana yang haram dan halal sesuai dengan aturan Allah SWT.

Dalam Islam, akidah merupakan benteng utama dalam menjaga generasi dari kerusakan. Sejak dini, setiap muslim ditanamkan keyakinan bahwa Allah SWT menciptakan manusia dengan seperangkat aturan yang tidak bisa diubah oleh zaman maupun kehendak manusia. Akidah yang kokoh akan melahirkan generasi yang memiliki pola pikir ('aqliyyah) dan pola sikap (nafsiyyah) Islam.

Oleh karena itu, pendidikan tidak cukup sekadar memberikan informasi tentang bahaya LGBT, melainkan harus membentuk pola pikir dan pola sikap sesuai syariat Allah SWT. Dengan demikian, generasi tidak hanya memahami agamanya, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka akan mampu menilai perilaku dan gaya hidup yang marak di lingkungan masyarakat, sehingga tidak ikut terbawa arus opini publik.

Islam juga mengatur sistem pergaulan yang menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan, menutup semua pintu menuju perzinaan dan penyimpangan seksual, serta menempatkan keluarga sebagai institusi utama dalam membentuk kepribadian anak. Dalam pandangan Islam, negara juga bertanggung jawab membangun sistem kehidupan yang mendukung penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Dengan demikian, akidah, keimanan, akhlak, dan kemuliaan generasi dapat terjaga. Menjaga generasi bukan hanya tanggung jawab sekolah, melainkan tanggung jawab bersama di mana orang tua, masyarakat, dan negara saling bersinergi.


Haram dan Dosa Besar

Dalam perspektif Islam, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang haram dan dosa besar. Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan syariat tentang ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Dalam Al-Qur'an terdapat banyak ayat yang mengecam tindakan tersebut, salah satunya dalam Surah Al-A'raf ayat 81:

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
Artinya: “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A'raf: 81).

Rasulullah ﷺ juga secara tegas bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Artinya: “Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para ulama bersepakat bahwa perilaku homoseksual (liwath) antara laki-laki dengan laki-laki merupakan dosa besar dan pelakunya dikenai sanksi tegas. Adapun perilaku lesbianismus (sihaq / perempuan dengan perempuan) hukumannya berupa ta'zir, yakni jenis sanksi dan kadar penentuannya ditetapkan oleh keputusan hakim (qadhi) atau penguasa dalam institusi pemerintahan Islam.

Wallahu a'lam bish-shawab.

[] Rastias

Posting Komentar

0 Komentar