
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) setiap tanggal 23 Juli seharusnya menjadi momentum krusial untuk memperkuat kepedulian terhadap hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Peringatan ini menegaskan bahwa sebagai penerus masa depan bangsa, anak-anak wajib mendapatkan ruang tumbuh yang sehat, aman, serta terbebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan (Detik, 21/7/2026).
Namun, peringatan HAN 2026 yang mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" serta digaungkan melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) belum memberikan dampak yang signifikan di lapangan. Perayaan ini idealnya dipenuhi momentum kebahagiaan. Sayangnya, realitas sosial justru menyajikan potret yang kontras: anak-anak Indonesia hari ini masih jauh dari kata aman. Angka kekerasan terhadap anak terus melonjak, dan ironisnya justru marak terjadi di tempat yang seharusnya paling aman bagi mereka, yaitu di lingkungan rumah dan sekolah.
Lebih memprihatinkan lagi, anak-anak kini tidak hanya berposisi sebagai korban, melainkan juga bergeser menjadi pelaku kekerasan ekstrem, seperti maraknya insiden kekerasan fisik dan ancaman pengeboman di lingkungan sekolah yang melibatkan siswa sebagai pelakunya (Kompas, 2026).
Kegagalan Tiga Lapis Perlindungan Anak
Jika dianalisis secara mendalam, fenomena krisis ini tidak lahir di ruang hampa. Maraknya kekerasan merupakan dampak langsung dari tata kehidupan yang sekuler dan liberal. Cara pandang yang memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan publik ini melahirkan pola perilaku serbabebas di tengah masyarakat, di mana nilai moralitas kerap dikesampingkan demi kepuasan materi dan egoistis.
Kebebasan ini kian tak terkendali di ruang digital yang minim batasan. Akibatnya, anak-anak yang belum matang secara psikologis terpapar konten negatif hingga terdorong meniru tindakan kekerasan tersebut.
Kondisi ini diperparah oleh penerapan sistem kapitalisme yang membuat tiga lapisan utama perlindungan anak (keluarga, masyarakat, dan negara) menjadi rapuh dan disfungsi:
- Keluarga: Orang tua yang sibuk bertahan hidup di tengah impitan ekonomi kerap kehilangan fungsi edukasi dan kehangatan kasih sayang.
- Masyarakat: Lingkungan sosial cenderung abai dan acuh tak acuh akibat menguatnya budaya individualistis.
- Negara: Peran negara sering kali hanya tampak dalam bentuk slogan, formalitas, dan acara seremonial tahunan tanpa menyentuh akar permasalahan.
Ketidakseriusan negara terlihat dari lemahnya ketegasan terhadap platform digital yang merusak moral anak, seperti maraknya judi online, pornografi, hingga gim yang menjadi sarang predator pedofil. Dari sisi hukum, sanksi bagi anak yang menjadi pelaku kriminalitas pun dinilai belum memberikan efek jera yang mendasar.
Konstruksi Perlindungan Islam yang Hakiki
Sebagai solusi mendasar, Islam menawarkan konstruksi perlindungan generasi yang bersifat hakiki, menyeluruh, dan sistemis. Dalam pandangan Islam, negara bertindak sebagai pengurus (raa'in) sekaligus perisai (junnah) yang wajib menjamin keselamatan jiwa, fisik, mental, hingga akidah anak-anak.
Perlindungan sistemis ini diwujudkan melalui empat pilar utama:
- Penerapan Tata Sosial Islam (Nizham al-Ijtima'i): Negara membangun sistem pergaulan yang sehat untuk menjaga kehormatan moral masyarakat, sehingga anak-anak sejak dini terhindar dari ancaman kejahatan dan kekerasan seksual.
- Optimalisasi Peran Keluarga dan Kontrol Masyarakat: Negara memastikan fungsi keluarga sebagai madrasah utama (al-madrasah al-ula) berjalan optimal, serta mendorong masyarakat aktif melakukan kontrol sosial (amar ma'ruf nahi munkar).
- Pembersihan Ruang Publik dan Digital: Negara melakukan pemblokiran total (total blocking) atas seluruh konten destruktif (judi, pornografi, tayangan kekerasan) demi menjaga kewarasan berpikir dan tumbuh kembang generasi muda.
- Penegakan HukumPidana Islam ('Uqubat): Menerapkan sanksi hukum yang tegas dan berkeadilan untuk memberikan efek jera (zawajir) serta pencegahan (jawabir), sekaligus memfasilitasi pembinaan yang tepat bagi pelaku anak.
Kesimpulan
Melalui integrasi seluruh pilar tersebut, pemenuhan hak dan rasa aman bagi anak tidak lagi sekadar menjadi slogan di atas kertas atau acara seremonial belaka, melainkan realitas yang dapat dirasakan oleh seluruh anak bangsa. [] Murni Supirman | Aktivis Dakwah
0 Komentar