
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di Indonesia dinilai tidak bisa hanya dipandang sebagai bencana alam. Aktivis Islam Ustaz Ahmad Mukti Almansur menegaskan, kerusakan lingkungan tersebut berkaitan dengan ulah manusia yang tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengelola bumi.
Hal itu disampaikan dalam program "Bincang Persoalan Umat: Karhutla Terbakar atau Dibakar" di kanal YouTube Lisan, Rabu (26/8/2026).
“Jadi di mana pun ada kerusakan, iya ada faktor manusia. Itu dari sisi pandangan akidah teologis,” tegasnya memastikan.
Ia mengingatkan bahwa manusia telah diberi kedudukan oleh Allah SWT sebagai khalifah fil ardh yang bertanggung jawab mengelola bumi beserta seluruh makhluk di dalamnya.
Karena itu, terangnya, kerusakan alam yang mengakibatkan hilangnya flora dan fauna tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab manusia.
“Jadi manusia itu adalah ciptaan Allah yang paling sempurna dan didudukkan oleh Allah sebagai khalifatul fil ardh. Jadi dia (manusia) menjadi manajemen dunia, sebagai pemimpin dunia. Pemimpin dunia itu maksudnya pemimpin para makhluk selain manusia,” tuturnya.
Apalagi, Ahmad Mukti menjelaskan secara empiris karhutla di Indonesia termasuk di Kalimantan bukan kejadian baru, melainkan bencana yang berulang dari tahun ke tahun.
“Dan tahun ini yang terbakar ini melebihi tahun lalu,” imbuhnya.
Dampak karhutla, sesalnya, tidak hanya berupa kerusakan hutan, tetapi juga hilangnya berbagai spesies yang memiliki fungsi dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Belum ada tambahan kajian berapa fauna, berapa flora yang yang hilang, rusak, punah. Antum bayangin! Ini kan yang hanya nampak yang gede-gede. Ada monyet, ada apa pokoknya besar-besar kan. Nah belum yang kupu-kupu, belum yang larva-larva, belum yang lebah-lebah kecil,” sebutnya.
Tak Cukup Pemadam, Harus Ada Pencegahan
Karena itu, Ahmad Mukti menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi. Menurutnya, harus ada pencegahan, edukasi, penyelesaian persoalan ekonomi masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku.
“Perlu edukasi. Edukasinya ya edukasi macam-macam. Edukasi tentang kedudukan mereka. Kemudian edukasi tentang bahaya ekologi. Tetapi enggak cuma edukasi, mereka (pembakar yang dibayar) itu butuh makan, kan begitu! harus diselesaikan juga problematika ekonomi itu secara parsial,” nilainya.
Sementara, lanjutnya, terhadap korporasi yang terlibat untuk kepentingan bisnis, ia menegaskan perlu adanya penegakan aturan secara tegas dan tidak pandang bulu.
“Yang kedua, tentu menegakkan aturan untuk korporasi gitu ya..!” tambahnya.
Ia juga menyinggung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai keharaman pembakaran hutan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang tidak sesuai syariah.
“Itu diharamkan termasuk membakar hutan,” tegasnya.
Menurutnya, apabila syariah diterapkan sebagai sistem hukum negara, pelaku perusakan lingkungan dapat dikenai sanksi takzir.
“Kalau negara yang berdasarkan syariah, katakanlah kita memiliki penguasa yang disebut dengan seorang khalifah, maka orang-orang yang melakukan proses pembakaran hutan ini mendapatkan dua perlakuan,” ulasnya.
Satu, sebutnya, diperlakukan sebagai orang yang melanggar hukum syariah. Pada mereka ditetapkan hukuman takzir.
Kedua, selain hukuman, pelaku juga harus bertanggung jawab atas kerusakan ekologis yang ditimbulkan. “Dan mereka harus mengembalikan kerusakan ekologis kepada posisi semula,” ucapnya.
Ahmad Mukti menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang menyebabkan kepunahan berbagai makhluk bukan persoalan ringan.
Menurutnya, pihak yang melakukan perusakan maupun yang mengetahui kerusakan tetapi tidak segera mengambil tindakan akan dimintai pertanggungjawaban.
“Allah catat itu semua. Amin ya Allah. Dan dihisab oleh Allah,” tutupnya mengakhiri. [] Muhar
0 Komentar